TULANG BAWANG-Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulang Bawang (Tuba) bersama Polsek Banjar Agung berhasil menangkap komplotan pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) spesialis alfamart.
Para tersangka Curat tersebut, ditangkap di dua lokasi yang berbeda, pertama di wilayah hukum Polsek Banjar Agung, dan kedua di wilayah Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
“Petugas gabungan dari Tekab 308, bersama Polsek Banjar Agung berhasil menangkap 5 orang pelaku curat spesialis alfamart,” kata Kabag Ops, Kompol Yudi Pristiwanto didampingi Kapolsek Banjar Agung, Kompol Abdul Mutolib dan Kasat Reskrim, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen SIK saat menggelar konferensi pers, di Mapolres setempat, Sabtu (08/01/2022).
Dikatakannya, para pelaku yang berhasil ditangkap tersebut, yakni berinisial ZT als AM (32), AW als BK (32), dan TA (32), warga Ilir Barat Dua, Kodya Palembang, Provinsi Sumsel. Semantara, dua pelaku lainnya berinisial SO (54), warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, dan MG (53), warga Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tuba.
Kompol Yudi mengatakan, hasil pemeriksaan terhadap para tersangka, mengakui telah dua kali beraksi di wilayah hukum Polres Tuba. Selain itu, ada beberapa tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum Polresta Bandar Lampung.
“Untuk TKP pertama, yakni alfamart Kampung Penawar Rejo, Kecamatan Banjar Margo. Disini para tersangka berhasil membawa kabur brankas berisi uang tunai sebanyak Rp15.543.000, Tab Samsung, Box DVR CCTV, dan barang-barang lain. Semuanya senilai Rp 45.469.675,” jelasnya.
Sedangkan, kata Kompol Yudi, TKP kedua yakni alfamart, Kampung Panca Karsa Purna Jaya, Kecamatan Banjar Baru. Para pelaku berhasil membawa kabur brankas berisi uang tunai sebanyak Rp26.149.300, Box DVR CCTV, Tab Samsung, dan barang-barang lain. Semuanya senilai Rp50.846.380.
“Dari dua TKP tersebut, pihak dari PT Sumber Alfaria Trijaya mengalami kerugian dengan total sebesar Rp96.316.055,” imbuhnya.
Ditambahkan Kompol Yudi, para tersangka saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung, dan dikenakan Pasal 363 ayat 2 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun. (Ogi/*)