LAMPUNG UTARA – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lampung Utara (Lampura) menyatakan pihaknya belum dapat memastikan limbah PT. Surya Intan Tapioka (SIT) mencemari lingkungan atau tidak.
Pasalnya, DLH Lampura mesti menunggu hasil uji laboratorium terkait limbah PT SIT.
Hal tersebut disampaikan Kabid Pengawasan DLH Lampura, Juliansyah Imron saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan seluler, Rabu (24/9/2025).
Juliansyah menuturkan, pihaknya sebelumya sudah turun ke lapangan dalam rangka menindaklanjuti isu yang berkembang terkait informasi dari warga Dusun Lima, Bawang Sepulau, Desa Bumiagung Marga, Kecamatan Abung Timur, tentang dugaan pencemaran persawahan milik petani, yang berasal dari limbah milk PT.SIT.
Namun, DLH Lampura tidak bisa terlalu dini untuk menyampaikan hal tersebut adalah pencemaran. Sebab harus ada kajian ilmiah berupa uji laboratorium.
Juliansyah juga menjelaskan, terkait hasil pengecekan tim DLH Lampura, secara legalitas dokumen milik PT.SIT memang benar ada.
Dikarenakan status perusahaan ini peralihan dari PT.BBS sehingga ada pembenahan perizinan yg sedang dilakukan atau sedang berproses, termasuk AMDAL, dan UKL-UPL.
“Dari hasil pengecekan, pengawasan dan pengendalian, baik pengelolaan limbah, maupun administrasi dokumen milik PT.SIT, hampir secara keseluruhan sedang berproses,” ucapnya. (Ist)






