WAY KANAN – Beberapa hari yang lalu beredar kabar ada oknum Polisi diduga terlibat kasus narkoba. Menanggapi persoalan tersebut Kapolres Waykanan AKBP Adanan Mangopang angkatan bicara, Senin (27/10/2025)
Disampaikan Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mengopang, pihaknya akan terus melakukan penindakan dan pengawasan, dalam upaya menekan laju peredaran dan atau penyalaahgunaan narkotika yang terjadi di Kabupaten Way Kanan.
“Sebagai upaya Polres Way Kanan untuk melawan dan memerangi peredaran narkoba,”katanya.
Adanan juga menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk peredaran dan atau penyalaahgunaan narkotika.
Tindak tegas khususnya terhadap Oknum Polisi. Kasus ini kini dalam proses penyidikan, dan akan ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku,”tegasnya.
Dikatakan Adanan pemberantasan peredaran gelap narkotika merupakan atensi dari Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika.
“Jika ada anggota terbukti terlibat maka akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku, selain pidana kode etik juga akan diproses,”ujarnya.
Atas penangkapan lima pelaku beberapa hari lalu, kita masih kembangkan perkaranya, kami berharap semua pihak untuk dapat mendukung proses pengembangan perkaranya.
Jangan justru membuat gaduh dan akan menyulitkan pengembangan perkaranya. Perlu di ketahui bahwa perkara narkoba adalah kejahatan transnasional dan merupakan kejahatan yang terorganisir.
“Oleh karena itu kita selalu berhati – hati dalam pengembangan perkaranya.”jelas Kapolres
Sementara Kasatresnarkoba Iptu Prayugo Widodo menjelasakan penangkapan berawal pada hari Sabtu tanggal 25 Oktober 2025 sekira pukul 14.30 Wib.
Polsek Blambangan Umpu Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran gelap dan atau penyalahgunaan narkotika Golongan I jenis sabu di Dusun Sinar Baru, Kampung Negeri Baru, Kecamatan Umpu Semenguk, Way Kanan.
Dari kegiatan penangkapan tersebut. Petugas, mengamankan lima orang laki laki berinsial F, A, N, D dan M dengan barang bukti total keseluruhan berat bruto yang diduga narkotika jenis sabu sebesar 0,95 gram.
Terkait dugaan keterlibatan oknum polisi aktif, Kasatresnarkoba menyebut pihaknya masih mendalami peran dan keterlibatan yang bersangkutan.
“Saat ini, seluruh terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Way Kanan. Kepolisian akan tindak tegas siapa pun yang terbukti terlibat, dalam penyalahgunaan narkoba tanpa pandang bulu,”ungkapnya.
Kasatresnarkoba berharap kasus tersebut dapat menjadi peringatan semua pihak.
“Kasus ini diharapkan menjadi peringatan bagi masyarakat, termasuk aparat, untuk menjauhi narkoba dan mendukung upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika, di Kabupaten Way Kanan,”pungkasnya. (YOEL)






