LAMPUNG BARAT-Kepolisian Resor (Polres) Lampung Barat menyebutkan puluhan tambang galian C (pasir dan batu) yang beroperasi tidak memiliki izin.
Hal itu diungkapkan Kapolres Lampung Barat (Lambar), AKBP Hadi Saepul Rahman saat rapat koordinasi (Rakor) pengawasan usaha pertambangan galian C tanpa izin, di aula Balairung Hotel Sari Rasa, Kelurahan Pasar Liwa Kecamatan Balik Bukit Kabupaten setempat, Senin (07/02/2022).
AKBP Hadi mengatakan, di Kabupaten Lambar sebanyak 34 titik tambang pasir dan batu ilegal, dan 23 titik galian baru ilegal atau belum memiliki izinm
“Sebanyak 34 titik tambang pasir, dan batu ilegal. Bahkan, ada 23 titik galian baru,” ujarnya.
Terkait izin tambang galian C tersebut, Asisten Bidang Administrasi Umum Pemkab Lambar, Ismet Inoni menyatakan, pihaknya sudah menemui Ketua Paguyuban Penambang Pasir, Anhar Ali di Way Semaka.
Menurutnya, dari pertemuan tersebut para penambang galian C siap untuk melengkapi surat izin pertambangan. Namun, Pemkab Lambar mengalami kesulitan dalam membantu perizinan usaha tambang galian C, karena pengurusan perizinan dari pusat.
Sementara itu, Kabag Sumber Daya Alam (SDA) Pemkab Lambar, Sri Wiyatmi menjelaskan, sebelumnya telah menyusun dan menyampaikan peta Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) kepada Gubernur Lampung.
Namun, lanjutnya, tugas dan kewenangan yang melakukan pengawasan langsung Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Saat ini, Pemkab Lambar masih menunggu Kementerian ESDM mengeluarkan dokumen pengelolaan WPR tersebut,” ujar Sri.
Jadi, imbuhnya, masyarakat dan Pemkab Lambar telah berupaya semaksimal mengurus perizinan tambang galian C tersebut. Tapi, sampai saat ini dokumen WPR belum dikeluarkan oleh Kementerian ESDM.
Sri menambahkan, alasan izin pertambangan ditolak oleh pemerintah pusat yakni, ukuran tambang harus persegi, belum adanya dokumen rencana pertambangan dan juga belum ada kelengkapan dokumen WPR.
“Jadi dokumen belum ada, maka izin tidak dapat dikeluarkan,” tukasnya.
Terkait kendala tersebut, Kapolres Lambar, AKBP Hadi menyatakan, penegakan hukum untuk para penambang pasir dan batu yang belum mengantongi izin tidak dilakukan. Namun, mendahulukan langkah persuasif kepada para penambang.
AKBP Hadi juga meminta Pemkab Lambar, untuk menerbitkan Peraturan Bupati (Perbub), atau Instruksi Bupati
kepada para penambang, untuk melaksanakan pengawasan kepada penambang.
“Sanksi dapat diberikan, kepada para penambang, apabila tidak mengindahkan Perbup atau Instruksi Bupati,” tandasnya.
Dalam Rakor tersebut, Kapolres Lambar juga meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH), berkoordinasi dengan Kasat Reskrim mengundang Paguyuban Penambang, Senin (14/02/2022) mendatang, untuk diberikan pembimbingan dan fasilitasi Paguyuban Penambang dalam mengurus perizinan. (Riyan)






