TULANGBAWANG BARAT-Dinas Perdagangan (Disdag) Kabupaten Tulangbawang Barat, melakukan pengawasan mengantisipasi kelangkaan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng (Migor) di sejumlah toko dan kios.
Langkah itu diambil pasca terbitnya, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No: 6/2022 tentang Penetapan HET Minyak Goreng.
Kadisdag Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) mengatakan, Khairul Amri pemerintah telah menetapkan satu harga Migor, sesuai Permendag No: 6/2022.
“Sesuai aturan, kita akan mengontrol pusat-pusat perdagangan seperti pasar, kios maupun alfamart. Apabila ada kelangkaan, atau kenaikan harga Migor segera laporkan, dan akan diambil tindakan tegas,” kata Khairul, Senin (07/02/2022).
Jadi, imbuhnya, tidak ada alasan bagi para pedagang yang mengatakan masih stok lama. Apabila masih ada alasan seperti itu, maka akan melakukan pengembalian kepada agen-agen, dan wajib menjual dengan harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
“Tim melakukan pengawasan, setiap hari di lapangan. Untuk memastikan, harga dan stok Migor ada di pasaran, sehingga bantuan pemerintah dapat berjalan sesuai dengan aturan yang ada.
“Apabila ada penimbunan Migor, akan kami tindak tegas. Jadi, saya minta bantuan media dan masyarakat untuk ikut mengawasi di lapangan,” tandasnya. (Holidin/*)






