Serius Perangi, Dua Hari Menjabat, Kapolres Waykanan Ungkap Lima Kasus Penyalahgunaan Narkoba

WAYKANAN983 Dilihat

WAYKANAN – Dua hari menjabat Kapolres Waykanan AKBP Didik Kurnianto ungkap lima kasus penyalahgunaan narkoba.

Hal itu diungkapkan AKBP Didik Kurnianto, yang didampingi Kasatres Narkoba, Iptu Prayugo Widodo dan Kasi Humas Ipda Julian Fijriyansyah, saat menggelar pres Rilis di Mako Polres Waykanan, Rabu (15/01/2026)

Menurutnya Kapolres Waykanan AKBP Didik Kurnianto, pihak nya sangat serius menangani tentang penyalahgunaan jenis narkoba.

Disampaikan Kapolres Waykanan, ada enam orang yang berhasil diungkap berkaitan dengan penyalahgunaan jenis narkoba.

Kata Kapolres, terungkapnya kasus ini berdasarkan informasi dari masyarakat.

“Setelah mendapat informasi dari masyarakat berhasil mengungkap 5 (lima) kasus peredaran gelap dan atau penyalahgunaan narkoba dengan jumlah tersangka sebanyak 6 (enam) orang laki laki,”ungkapnya.

Dengan rincian yakni 1 (satu) kasus merupakan diduga sebagai pengedar narkotika bukan tanaman jenis sabu, tersangkanya yakni inisial SR alias Ragil (38) warga Kampung Punjul Agung Kecamatan Buay Bahuga Kabupaten Way Kanan.

“Tersangka diduga sebagai pengedar narkoba ini ditangkap ditempat kejadian perkara (TKP), di Punjul Agung Kecamatan Buay Bahuga Kabupaten Way Kanan, Rabu (07/01/2026) sekira pukul 19.40 wib lalu”jelas Kapolres.

Dimana pada saat dilakukan penggeledahan terhadap rumah yang ditempati tersangka hasilnya ditemukan barang atau benda yang diduga ada kaitanya dengan tindak pidana narkotika didalam lemari, yang berada dikamar rumah. Total keseluruhan berat bruto narkotika jenis sabu 5,64 (lima koma enam puluh empat) gram.

Selanjutnya 4 (empat) kasus merupakan sebagai penyalahgunaan narkoba.

Jumlah tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 5 (lima) orang, terduga tersangka inisial GU (55) berdomisili Kampung Punjul Agung Kecamatan Buay Bahuga Kabupaten Way Kanan, RM (24) berdomisili Kampung Mekar Asri Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.

DP (21) berdomisili Kampung Negeri Baru Kecamatan Umpu Semenguk, AS (45) berdomisili Kampung Sriwijaya Kecamatan Umpu Semenguk dan GS (29) berdomisili di Kampung Negeri Baru Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan.

Terhadap barang bukti yang telah dilakukan penyitaan berupa 1 (satu) buah wadah warna hitam kombinasi merah merk gatsby, 6 (enam) buah balutan tisu yang diikat karet gelang yang didalamnya berisikan plastik klip berbagai ukuran dan total keseluruhan berat bruto narkotika jenis sabu sebanyak 5,64 (lima koma enam puluh empat) gram.

Selanjutnya 3 (tiga) unit handphone berbagai merek 1 (satu) buah botol kaca yang diduga akan dipergunakan sebagai alat hisap narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah kotak kardus berwarna coklat yang terdapat no resi dan nomor handphone penerima, Bubble wrap/plastik gelembung warna hitam.

Plastik klip ukuran 1,2 x 2,3 cm yang di dalamnya berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram.

1 (satu) buah alat hisap bong yang terbuat dari botol sedotan yang sudah dimodifikasi dan korek api gas dan Tas selempang berwarna hitam.

“Dengan total keseluruhan barang bukti narkotika jenis sabu 5,89 (lima koma delapan puluh sembilan) gram,”ungkapnya.

Tsk diduga pengedar narkotika jenis sabu dapat dikenai pasal 114 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2026 tentang penyesuaian Pidana Sub Pasal 609 Ayat (1) huruf A UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No.1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidanan dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

“Untuk tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu dijerat pasal 127 ayat (1) UU. RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun,”pungkas Kapolres. (YOEL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *