LAMPUNG TENGAH-Kapolres Lampung Tengah (Lamteng), AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya SIK mengingatkan, ultimum remedium dalam penyelesaian masalah dengan mengedepankan restorative justice.
Hal itu disampaikan AKBP Doffie saat menjadi pimpin Apel perdana di Lapangan Mapolres Lamteng, Senin (24/03/2022).
Kapolres menerangkan, banyak kebijakan-kebijakan yang menjadi kebiasaan baru di tengah masa pandemi Covid-19, salah satunya kebijakan dari Kemendikbudristek dan Mendagri salah satunya belajar secaea virtual, oleh karena itu kedepan harus mengedepankan kearifan lokal, terutama dalam dunia pendidikan.
“Dengan adanya pandemi Covid-19, terdapat asas hukum pidana yang ditekankan oleh Kapolri yaitu, ultimum remedium (penegakan hukum adalah upaya paling akhir), sehingga penyelesaian masalah mengedepankan restorative justice. Ilmu yang dimiliki oleh Polri adalah interdisipliner, karena menyangkut penyelesaian semua permasalahan yang ada dalam masyarakat,” jelas AKBP Doffie.
Ia menerangkan, dalam program Kapolri dan arahan Presiden Jokowi terkait pelaksanaan tupoksi Polri tidak hanya sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat tapi harus juga mengedepankan sisi humanis, sehingga prinsip yang harus dipegang.
“Selama saya memimpin, maka untuk setiap anggota harus diperhatikan tiga hal, pertama berbuat sesuai dengan aturan dan jangan sampai mencederai nama institusi, kedua harus memegang teguh prinsip, ketiga utamakan komunikasi yang terjalin antara bawahan dengan pimpinan,” tukasnya.
Kapolres juga meminta kepada seluruh jajaran yang ada di Mapolres Lamteng agar setiap menginjatakan kaki ke luar untuk bertugas, niatkan setiap langkah untuk beribadah dan dilakukan dengan iklhas, laksanakan tugas-tugas Polri dengan prinsip kerja cerdas, kerja ikhlas dan kerja tuntas, sehingga hasilnya akan maksimal.
“Pendekatan yang saya tekankan selama memimpin adalah pendekatan kinerja, sehingga penilaiannya dapat dilakukan dengan obyektif, semoga dalam pelaksanaan tugas kita selalu diberikan kesehatan, kemudahan, kesuksesan oleh allah SWT,” imbuhnya.
Bersama para PJU dan Kapolsek yang ada di Mapolres Lamteng, Kapolers akan membuka ruang diskusi supaya permasalahan-permasalahan yang terjadi dalam organisasi dapat disampaikan kepada pimpinan, sehingga dapat dicari solusinya dengan segera.
“Saya ingin segera diwacanakan, pengontrolan kinerja terhadap para Kapolsek dengan cara dua minggu sekali berkumpul untuk mendengarkan permasalahan tugas yang dihadapi, seperti yang dilakukan di Polres Kuningan, sehingga kita bisa melakukan koreksi, inovasi dan terus melakukan perbaikan yang nantinya diharapkan timbul strategi baru penyelesaian masalah yang tepat, dan tidak hanya sekedar menggugurkan kewajiban saja,” harapnya.
AKBP Doffie juga menekankan, bahwa dalam pelaksanaan tugas harus mengedepankan teori kerjasama, yaitu komunikasi, koordinasi dan kolaborasi. Banyak hal-hal kreatif yang dapat di lakukan selama masa pandemi Covid-19, diantaranya bagian Humas harus dioptimalkan, untuk pertanggungjawaban kinerja baik para pimpinan maupun kepada masyarakat dan pokja yang sudah terbentuk, harus mampu melakukan inovasi dan bukan bad news is good news, tapi good news is good news. (Hen/*)






