Gubernur Herman Deru Apresiasi Tata Kelola Sumur Minyak Masyarakat di Muba, Jadi Percontohan di Sumsel

KELUANG, – Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) beserta seluruh pemangku kepentingan atas keberhasilan menerapkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Sumur Minyak Masyarakat. Menurutnya, pengelolaan yang telah dilakukan Muba dapat menjadi contoh bagi daerah lain di Sumatera Selatan.

Apresiasi tersebut disampaikan Herman Deru saat menghadiri Deklarasi/Ikrar Bersama Tata Kelola Sumur Minyak Masyarakat oleh Forkopimda Provinsi Sumatera Selatan yang dipusatkan di Kabupaten Lahat dan diikuti secara virtual oleh kabupaten/kota se-Sumsel, Rabu (29/7/2026).

Kegiatan di Kabupaten Lahat dihadiri Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Penyelesaian Masalah Hukum Komjen Pol (Purn) Drs Rudi Supahriadi, Kapolda Sumsel Irjen Pol Dr. Sandi Nugroho SIK SH MHum, Forkopimda Sumsel, para bupati dan wali kota serta jajaran SKK Migas. Bupati Muba H M Toha Tohet SH diwakili Kepala Dinas Lingkungan Hidup Oktarizal SE.

Sementara jajaran Forkompinda Muba dan Pemkab Muba mengikuti kegiatan secara virtual dari lokasi sumur minyak masyarakat di lahan HGU PT Hindoli, Kecamatan Keluang. Hadir, Dandim 0401 Muba Letkol Inf Dimas Kurniawan, Wakapolres Muba Kompol Helmi Ardiansyah SH MH, Staf Khusus Bupati Muba Azhari, Plt Kasat Pol PP Muba Indita Purnama SSos MM, Camat Keluang Hendrik SH MSi, Direktur Utama PT Petro Muba (Perseroda) Khadafi SE, Forkopimda Muba, perangkat daerah terkait, serta perwakilan masyarakat pengelola sumur minyak.

Dalam sambutannya, Herman Deru mengatakan Muba menjadi daerah yang lebih dahulu melaksanakan deklarasi tata kelola sumur minyak masyarakat pada Mei 2026. Pengalaman tersebut diharapkan dapat menjadi referensi bagi kabupaten lain yang mulai menerapkan Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025.

“Pengelolaan sumur minyak masyarakat di Muba yang melibatkan BUMD, koperasi, dan UMKM merupakan langkah yang baik. Regulasi ini memberikan kepastian sehingga masyarakat memiliki standar dalam mengelola sumur minyak dengan mengutamakan keselamatan kerja dan kelestarian lingkungan,” ujarnya.

Ia menyampaikan, pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM telah menunjukkan perhatian besar terhadap pengelolaan sumber daya alam dengan menghadirkan regulasi yang jelas. Karena itu, seluruh pemerintah daerah diminta mengawal implementasinya agar berjalan sesuai ketentuan.

Gubernur juga berharap deklarasi tersebut menjadi komitmen nyata seluruh pemangku kepentingan untuk memberantas praktik illegal drilling dan illegal refinery di Sumatera Selatan. Menurutnya, pengawasan yang baik akan meningkatkan penerimaan negara, mendukung produksi minyak nasional, sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap impor minyak mentah.

Selain itu, Herman Deru mengajak seluruh pengelola sumur minyak masyarakat, baik yang berada di bawah BUMD, koperasi maupun UMKM, agar memanfaatkan tenaga kerja lokal dan tetap memperhatikan aspek keselamatan serta kelestarian lingkungan.

“Komitmen ini jangan hanya menjadi kegiatan seremonial. Implementasinya harus benar-benar terlihat di lapangan melalui pengawasan yang kuat, koordinasi yang baik antarinstansi, dan kepatuhan terhadap seluruh peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Sementara itu Wakapolres Muba Kompol Helmi Ardiansyah SH MH menyampaikan bahwa pengelolaan sumur minyak masyarakat di Kecamatan Keluang khususnya dilahan HGU PT Hindoli dilakukan sesuai Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025.

Ia menjelaskan, hasil verifikasi terpadu mencatat terdapat 1.037 titik sumur minyak masyarakat di kawasan tersebut. PT Hindoli juga telah melepaskan lahan HGU seluas sekitar 140 hektare kepada Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin yang selanjutnya direncanakan dikelola oleh PT Petro Muba (Perseroda).

“Dari hasil verifikasi awal, terdapat 30 sumur yang telah memenuhi standar operasional. Seluruh pekerja juga telah dilengkapi perlengkapan keselamatan kerja seperti pakaian kerja, helm, dan kartu identitas sesuai standar,” jelas Helmi.

Dengan tata kelola yang semakin baik, diharapkan pengelolaan sumur minyak masyarakat dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat, meningkatkan pendapatan daerah dan negara, membuka lapangan kerja bagi masyarakat lokal, serta tetap mengedepankan keselamatan kerja dan perlindungan lingkungan. (*) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *