BANDAR LAMPUNG-Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi memimpin rapat koordinasi (Rakor) penyediaan minyak goreng curah bersubsidi yang dilaksanakan, di Mahan Agung, Rabu (06/04/2022).
“Saya sangat concern dengan permasalahan ini, jangan sampai karena masalah ini ekonomi kita terganggu. Rakyat membutuhkan pertolongan. Bila perlu kita dua minggu lagi rapat lagi, biar ada perkembangannya, dan terpantau,” kata Arinal.
Rakor tersebut, dihadiri Ketua Komisi II DPRD, Direktur Reskrimsus Polda, Kepala Bulog, Kadis Perindustrian dan Perdagangan, dan Karo Perekonomian.
Selain itu, dihadiri juga podusen dan distributor minyak goreng yakni, PT LDC Indonesia, PT Tunas baru Lampung, PT Sumber Indah Perkasa (Sinar Mas), PT Domus, PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), PT Rajawali Nusantara Indonesia, CV Sinar Laut, PT Sungai Budi, dan PT Mahakarya Sakti Suplindo.(MSS).
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Lampung, Elvira Umihanni menyampaikan, dalam Rakor membahas penyediaan, dan pendistribusian minyak goreng curah bersubsidi di Lampung.
Menurutnya, hal itu sesuai dengan Permenperin No: 8/2022 tentang penyediaan minyak goreng curah untuk kebutuhan masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil, dalam kerangka pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Dia menjelaskan, Dalam mengatasi masalah minyak goreng curah, sebelumnya telah ditandatangani kontrak penyediaan minyak goreng curah bersubsidi oleh Kemenperin dengan empat produsen di Lampung yakni, PT LDC Indonesia dengan nilai kontrak 3000 ton, PT Tunas Baru Lampung 1.175 ton, PT Sumber Indah Perkasa 2.860 ton, dan PT Domus Jaya 1.250 ton, serta anak Perusahaan PT LDC sebanyak 250 ton.
Elvira menyatakan, salam pengelolaannya, minyak goreng curah ini akan dipantau melalui aplikasi Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (Simirah).
“Minyak goreng curah, akan dilepas kepasaran dengan harga Rp14 ribu/liter atau Rp15.500/kilogram. Karena, barang subsidi, maka akan ada potensi-potensi pelanggaran, dan harus dapat kita antisipasi,” tandasnya.
Sedangkan, Dirkrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Ari Rachman Nafarin mengatakan, dalam pendistribusian minyak goreng curah, kepolisian telah membentuk Satgas Khusus terdiri dari intelijen krimsus, binmas, Diperindag, dan masing-masing produsen.
“Jika melihat data Simirah, kebutuhan minyak goreng curah bersubsidi di Lampung terpenuhi, dan tinggal pendistribusiannya. Namun, ada beberapa syarat administrasi yang sedikit terkendala, karena untuk level D2 dan D3 (pemborong dan pengecer) ada syarat NPWP, dan administrasi lainnya yang harus di pikirkan bersama agar tidak menghambat jalannya pendistribusian,” jelas Kombes Pol Ari Rachman. (Jay/*)






