LAMPUNG TENGAH-Guna menyalurkan vaksin dosis dua dan booster atau dosis tiga, Satuan Binmas bersama Dokkes Polres Lampung Tengah (Lamteng), melaksanakan kegiatan vaksin hunter secara mobile dengan menyasar pasar tradisional, Plaza Bandarjaya, rumah makan hingga terminal.
Bahkan, jajaran Polres Lamteng juga mensosialisasikan fatwa MUI, bahwa vaksin Covid-19, tidak membatalkan ibadah puasa.
“Tim vaksin hunter melaksanakan patroli secara mobile ke lokasi keramaian, mulai dari pasar, Plaza Bandarjaya , rumah makan hingga terminal dan Loket Bus Utomo di Kecamatan Terbanggibesar, untuk memberikan vaksin tahap dua dan booster,” kata Kasat Binmas Polres Lamteng, AKP Kurmen Rubiyanto, Kamis (07/04/2022).
Disamping itu, lanjutnya, petugas juga melakukan sosialisasi mengenai fatwa MUI terkait Injeksi vaksin yang tidak membatalkan puasa.
AKP Kurmen berharap, dapat mempermudah masyarakat untuk memperoleh pelayanan vaksinasi dosis lengkap, agar masyarakat dapat seluruhnya menerima dosis vaksin sesuai anjuran pemerintah.
“Dalam kegiatan ini, kami juga mensosialisasikan fatwa MUI mengenai injeksi vaksin Covid tidak membatalkan puasa. Maka, pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid pada saat bulan ramadan untuk mencegah penularan Covid-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa,” terangnya.
Sementara itu, Denny Selendra selaku Kasi Dokkes Polres Lamteng menjelaskan, total dosis vaksin yang di sediakan dalam giat vaksin hunter mobile ini sebanyak 100 dosis.
“Kami sediakan 100 dosis, disalurkan 60 dosis. Kami juga sudah mendirikan gerai vaksin Ramadan yang berada di depan Masjid Istiqlal Bandarjaya. Kedepan, setiap kecamatan akan di dirikan satu gerai vaksin Ramadan,” tandasnya. (Hen/*)






