BANDAR LAMPUNG-Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi secara resmi
melantik tiga Penjabat (Pj) bupati yakni, Pringsewu, Mesuji dan Tulangbawang Barat (Tubaba), di Balai Keratun Pemprov setempat, Minggu (22/05/2022).
Tiga pejabat Pemprov Lampung yang dilantik menjadi Pj bupati yakni, Kadisdikbud Sulpakar (Pj Bupati Mesuji), Kepala Bapenda Adi Erlansyah (Pj Bupati Pringsewu), dan Kadis PMDT
Zaidirina (Pj Bupati Tubaba).
Pelantikan tiga Pj Bupati tersebut, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor: 131.18-1228 Tahun 2022, Kemudian Nomor : 131.18-1229 Tahun 2022 dan Nomor 131.18-1230 Tahun 2022, tentang pengangkatan Penjabat (Pj) Bupati Pringsewu, Mesuji, dan Tulangbawang Barat.
Gubernur Arinal menyatakan, pelantikan tiga Pj Bupati merupakan pemenuhan atas ketentuan peraturan perundang-undangan, pengisian kekosongan jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah di Kabupaten Mesuji, Tubaba, dan Pringsewu, yang habis masa
jabatannya pada 22 Mei 2022.
Sedangkan, lanjutnya, tahapan Pilkada yang masa jabatannya habis pada tahun 2022, 2023,
dan 2024 akan dilaksanakan serentak pada tahun 2024 mendatang.
Dalam momen tersebut, Gubernur Arinal juga menyampaikan terimakasih kepada Sujadi Saddat-Fauzi, Umar Ahmad-Fauzi Hasan, dan Saply TH- Haryati Cendralela yang telah selesai masa jabatannya sebagai bupati dan wakil bupati.
Selanjutnya, Arinal meminta kepada tiga Pj Bupati yang baru dilantik untuk segera menyesuaikan diri, menetapkan dan mengambil langkah-langkah dalam menjaga harmonisasi daerah, kondusifitas kehidupan bermasyarakat, mempercepat pelayanan publik, dan merealisasikan pembangunan yang telah ditetapkan dalam Rencana Strategis maupun Rencana Kerja
Daerah, untuk terwujudnya masyarakat Lampung Berjaya.
Ia juga mengingatkan, bahwa Pj bupati
memiliki peran, fungsi dan kewenangan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No: 49/2008, tentang Perubahan Ketiga PP No: 6/2005, maka Pj Kepala Daerah dilarang untuk melakukan mutasi pegawai, membatalkan atau mengeluarkan perijinan bertentangan dengan yang dikeluarkan oleh pejabat sebelumnya, membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan
pejabat sebelumnya, dan membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.
Namun, kata Arinal, sejumlah tugas penting dan strategis untuk segera ditangani dan dilaksanakan Pj Bupati yaitu, terkait kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang akan berakhir pada 23 Mei 2022.
“Saya mengimbau institusi, dan masyarakat kota sampai pedesaan, untuk tetap antisipatif, menjaga kebiasaan pola hidup bersih, dan sehat dalam aktifitas kesehariannya,” pungkasnya. (Bud/Jay)






