Ungkap 25 Kasus, Polres Lambar Peringkat Ketiga

LAMPUNG BARAT-Kepolisian Resor (Polres) Lampung Barat berhasil mengungkap 25 kasus tindak pidana curat, curas, dan curanmor (C3), serta penyalahgunaan senpi ilegal.

Keberhasilan jajaran Polres Lampung Barat (Lambar) tersebut, saat melakukan Operasi Sikat Krakatau (OSK), pada 24 Mei sampai 6 Juni 2022.

Hal itu disampaikan Kapolres Lambar,
AKBP Hadi Saepul Rahman SIK saat menggelar konfrensi pers, Selasa (07/06/2022).

Dikatakannya, selama OSK 2022, sebanyak 25 kasus yang berhasil diungkap, dan mengamankan 34 tersangka dari 37 lokasi yang berbeda,”

“Termasuk hingga keluar daerah, seperti Riau, Bogor dan Jakarta untuk menangkap para tersangka. Barang bukti yang berhasil kita amankan sebanyak 73 unit,” jelas AKBP Hadi.

Dikatakannya, dari 25 perkara yang berhasil diungkap, ada beberapa kasus yang paling menonjol yakni, kasus yang terjadi pada 2013 lalu, pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh 6 pelaku dan otak pelaku berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Lambar.

“Tersangka berinisial KA, warga Banjit, Kabupaten Way Kanan. Tersangka,
kita amankan di Riau. Lima pelaku lain sudah berhasil diamankan, tapi 1 sudah meninggal dunia. Bahkan, tersangka juga melakukan pemerkosaan terhadap korban,” terangnya.

Kasus menonjol selanjutnya, adalah persetubuhan oleh warga Pekon Bumi Agung Kecamatan Belalau berinisial IE terhadap anak angkatnya yang masih berusia 15 tahun hingga hamil, yang dilakukan sejak November 2021 hingga April 2022 sebanyak 20 kali.

“Tersangka sudah kita amankan. Kita kenakan pasal 76 Juncto ayat 81 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti Peraturan Pemerintah UU No 1 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tukasnya.

Ditambahkan, AKBP Hadi, dengan keberhasilan OSK 2022 tersebut, Polres Lambar mendapatkan peringkat ketiga dalam mengungkap kasus perkara terbanyak setelah Polres Lampung Tengah (Lamteng), dan Bandar Lampung. (Riyan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *