BANDAR LAMPUNG-Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakkeswan) Provinsi Lampung, menjamin daging yang beredar aman untuk dikonsumsi, dan bebas dari Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Hal itu disampaikan oleh Kadisnakkeswan Provinsi Lampung, Lili Mawarti kepada sejumlah wartawan di ruang rapat Diskominfotik, Senin (20/06/2022).
“Kita sudah melakukan monitoring dan pendataan, hewan ternak dan daging yang beredar di lapak-lapak semua aman,” kata Lili.
Diketahui sebelumnya, ada 4 kabupaten di Lampung dengan status hewan ternak tertular PMK yakni, Kabupaten Tulangbawang Barat, Tulang Bawang, Mesuji dan Lampung Timur.
Lili Mawarti menyatakan, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Gubernur Lampung No: 045.2/1655/V.23/2022 tentang penanggulangan PMK hewan ternak, maka Disnakkeswan provinsi bersama kabupaten/kota, dan pihak terkait lainnya telah mengambil langkah-langkah pencegahan dan penanganan PMK.
Diantaranya, kata Lili, melakukan pembatasan lalulintas ternak dari luar daerah, membentuk Satgas dan Unit Reaksi Cepat penanggulangan PMK agar tidak terjadi penyebaran dari daerah Suspek ke kabupaten lainnya.
“Kita sudah melakukan pembatasan, dan membuat Cek Poin. Jadi hewan ternak, wajib memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) yang diterbitkan Disnakkeswan, baik untuk hewan kurban yang akan disembelih maupun hewan yang diperjual belikan,” tukasnya.
Lili juga mengimbau masyarakat agar tidak khawatir. Karena, PMK hanya menular pada hewan dan tidak menular pada manusia.
Ditambahkannya, untuk persediaan hewan kurban di Lampung tahun 2022 tidak ada masalah. Karena, saat ini tersedia sebanyak 25.497 ekor hewan kurban sapi dari kebutuhan 16.544 ekor sapi. (Jay/*)






