BANDAR LAMPUNG-Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi menghadiri rapat paripurna Penyampaian Raperda Pertanggungjawaban APBD tahun 2021, di ruang sidang DPRD setempat, Senin (04/07/2022).
Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Mingrum Gumay, dihadiri Wakil Gubernur (Wagub) Chusnunia, bersama Forkopimda, dan sejumlah pejabat Pemprov Lampung.
Gubernur Arinal mengatakan, Raperda
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021, disusun dan disampaikan kepada legislatif memenuhi amanat Pasal 320 ayat (1) dan (2) UU No: 23/2014, tentang Pemerintahan Daerah.
Laporan yang disampaikan itu, lanjutnya, adalah realisasi anggaran, neraca, operasional, perubahan saldo anggaran lebih, perubahan ekuitas, arus kas, dan catatan atas laporan keuangan.
Dijelaskan Arinal, Raperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2021, dan lampiran laporan keuangan Pemda yang disampaikan dalam rapat paripurna DPRD, telah diaudit oleh BPK RI Perwakilan Lampung, sesuai dengan telah diserahkannya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung pada 12 Mei 2022 lalu.
“Berkat usaha, dan komitmen bersama mematuhi regulasi, baik yang ditetapkan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah yaitu, petunjuk pelaksanaan teknis tentang kebijakan Akuntansi, Sistem Akuntansi serta Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah (PSAP), Pemprov Lampung meraih predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” jelasnya.
“Alhamdulillah, Laporan Keuangan Pemprov Lampung tahun 2021 mendapat Opini WTP. Maka, secara berturut-turut Pemprov meraih WTP ke-8 dari BPK RI,” imbuhnya.
Selain itu, kata Arinal, Pemprov Lampung juga menerima penghargaan sebagai 5 besar provinsi terbaik dalam pengelolaan realisasi belanja terbaik APBD tahun 2021.
“Prestasi ini, adalah momentum untuk lebih mendorong terciptanya akuntabilitas, dan tranparansi Pengelolaan Keuangan Daerah (PKD), sehingga menjadi kebanggaan bersama untuk dipertahankan,” tandasnya. (Jay/*)






