LAMPUNG BARAT-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Barat telah merealisasikan vaksinasi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) hewan ternak sebanyak 791 dosis, dari 800 dosis jatah vaksin yang diterima.
Diketahui, melalui Keputusan Menteri Pertanian (Mentan) RI Nomor: 500.1/KPTS/PK.300/M/06/2022, Lampung Barat (Lambar), adalah salah satu kabupaten yang melaksanakan pencegahan PMK, dengan memberikan vaksin kepada hewan ternak milik warga.
“Cakupan vaksin PMK hewan ternak, di Kabupaten Lambar sudah mencapai 791 dosis,” jelas Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan (Kadisbunak) Kabupaten Lambar, Yudha Setiawan saat menghadiri Ngupi Bebakhong, di aula Kagungan Setdakab setempat, Senin (18/07/2022).
Dikatakannya, populasi hewan ternak berupa sapi yang tercatat dari 15 Kecamatan di Kabupaten Lambar sebanyak 7.505 ekor.
Rinciannya, Kecamatan Balik Bukit (987 ekor), Sukau (2.125 ekor), Lumbok Seminung (1.079 ekor), Belalau (18 ekor), Sekincau (877 ekor), Suoh (25 ekor), dan Batu Brak (119 ekor).
Kemudian, Pagar Dewa (407 ekor), Batu ketulis (30 ekor), Bandar Negeri Suoh (46 ekor), Sumber Jaya (285 ekor), Way Tenong (196 ekor), Gedung Surian (293 ekor), Kebun Tebu (725 ekor), dan Air Hitam (293 ekor).
Yudha mengatakan, kegiatan vaksinasi PMK hewan ternak tersebut, sudah dimulai sejak 27 Juli 2022 lalu, dengan jatah vaksin PMK sebanyak 800 dosis.
“Untuk Kabupaten Lambar, hewan ternak milik warga yang diberikan vaksin PMK yakni, Sapi. Mudah-mudahan, kedepannya vaksin PMK juga diberikan untuk hewan ternak kambing,” tukasnya.
Yudha menambahkan, hewan ternak Sapi milik warga yang belum diberikan vaksin MPK ada di enam kecamatan yakni, Lumbok Seminung, Belalau, Suoh, Batu Brak, Bandar Negeri Suoh dan Air Hitam.
“Namun kita akan mendatangkan kembali, 300 dosis vaksin PMK untuk diberikan kepada hewan ternak yang belum divaksin,” pungkasnya. (Riyan)






