LAMPUNG BARAT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat (Lambar) menggelar pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana berupa Sabu, ganja, senjata tajam, senjata api, hingga Handphone yang sudah berkekuatan hukum tetap, di halaman kantor Kejari setempat, Selasa (1/11/2022).
Barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 102,47 gram (sebagian habis untuk uji laboratorium), narkotika jenis gorilla (sinte) seberat kurang lebih 4,13 gram, narkotika jenis ganja seberat kurang lebih 186 gram.
Selain itu turut dimusnahkan juga satu batang pohon narkotika jenis ganja dengan tinggi kurang lebih 105 Cm, 130 benih lobster disisihkan 10 benih lobster, 2 buah mesin angin, 14 unit handphone, 1 pucuk senjata api rakitan jenis Revolver warna silver, 4 unit amunisi kaliber 9 MM.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lambar, Deddy Sutendy mengatakan barang bukti tersebut ada yang dimusnahkan dengan cara dibakar, di blender, kemudian untuk senjata tajam dan senjata api dilakukan dengan cara dipotong menggunakan gerinda dan barang bukti yang dimusnahkan ini di dominan dari perkara narkotika.
“Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil tindak perkara satu tahun terakhir yang sudah berkekuatan hukum tetap, dan tindak pidana narkotika di Lambar masih cukup dominan, sehingga berimbas pada banyaknya barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Deddy.
Dengan dilaksanakannya pemusnahan barang bukti ini, diharapakan dapat meminimalisir tindak pidana narkotika di Lampung Barat dan Pesisir Barat, sebagaimana imbauan Presiden RI Joko Widodo yang menyatakan perang terhadap narkotika.
Deddy juga menyampaikan, pihaknya pun rutin melakukan sosialisasi dan penyuluhan kepada pelajar yang ada di Kabupaten Lampung Barat, sebab menurutnya mayoritas pengguna narkotika saat ini adalah kalangan pelajar karena masih tingginya rasa ingin tau terhadap barang haram tersebut.
“Kami selaku aparat penegak hukum sudah melakukan sosialisasi dan penyuluhan pada anak-anak usia dini, SPM, SMA dan juga tempat-tempat umum untuk memberikan edukasi tentang bahayanya narkotika jenis apapun untuk kesehatan tubuh dan masa depan,” pungkasnya.
Dalam acara pemusnahan barang bukti oleh Kejari Lambar, turut hadir menyaksikan, Wakapolres Lambar, Asisten I bidang pemerintahan dan kesra Setdakab Lambar Drs. Adi Utama, Kepala Kementerian agama Lambar, Kepala Pengadilan Negeri Liwa, Kepala Rutan klas IIB Krui, dan sejumlah instansi terkait. (yan/ta)






