LAMPUNG BARAT – sering terjadinya pelanggaran berlalu lintas yang ada di wilayah hukum Polsek Sekincau Polres Lampung Barat, Polsek Sekincau melakukan edukasi kepada pengendara-pengendara yang melintas dan melanggar peraturan lalu lintas, Kamis (15/12/2022).
Pelanggaran yang sering terjadi dalam berlalu lintas khusunya yang menggunakan sepeda motor yakni dengan tidak memakai helm dan berboncengan melebihi dari 2 orang terutama anak-anak sekolah yang menggunakan sepeda motor.
Namun tidak semua pelanggaran lalu lintas harus ditilang. Penegakan hukum dengan tilang merupakan upaya terakhir dalam membentuk karakter disiplin berlalu-lintas.
Kapolsek Sekincau Kompol Sukimanto,S.Sos,MM mewakili Kapolres Lampung Barat AKBP Sugeng Priyantho mengatakan, ada hal yang lebih penting dari penegakan hukum terhadap pelanggar lalu lintas yaitu proses edukasi dan pencegahan.
“Mengajak masyarakat mematuhi lalu lintas walaupun E- tilang belum ada di Lampung barat, Karena tertib berlalu lintas itu baik untuk keselamatan masyarakat sendiri, kita juga bersama Unit Lalu lintas yang ada di Polsek Sekincau selalu memberikan imbauan kepada masyarakat khususnya pelajar yang sering melakukan pelanggaran lalulintas,” ujar Kapolsek.
Upaya yang sering dilakukan untuk proses edukasi dan pencegahan pelanggaran lalulintas terhadap anak-anak sekolah yang menggunakan sepeda motor adalah teguran dan imbauan untuk selalu disiplin berlalu-lintas di jalan.
“Membangun karakter disiplin berlalu-lintas diperlukan langkah-langkah yang simultan dari mulai edukasi dan pencegahan. Menjadi tanggung jawab bersama termasuk peran serta masyarakat termasuk orangtua dan para guru di Sekolah dalam membentuk karakter anak-anak untuk disiplin berlalu-lintas,” pungkasnya. (Abu)






