Diduga Curi Kalung Emas, Wanita Parubaya Ditangkap Polisi

DAERAH, PESAWARAN487 Dilihat

PESAWARAN — Masyarakat Kabupaten Pesawaran hendaknya lebih meningkatkan kewaspadaan terutama saat meninggalkan rumah. Ada baiknya sebelum meninggalkan rumah, pastikan terlebih dahulu kondisi rumah sudah dalam keadaan terkunci. Hal itu dilakukan guna meminimalisir aksi pencurian yang kerap mengintai calon mangsanya.

Seperti yang dialami ibu rumah tangga asal Desa Cimanuk Kecamatan Way Lima. Sebut saja Neli (47) dia menjadi korban pencurian dan kehilangan barang berharga miliknya yaitu sebuah kalung emas 22 karat seberat 12 gram yang disimpannya beberapa waktu lalu di dalam lemari yang terletak diruang tengah rumahnya.

Atas kejadian tersebut lantas Neli (korban) bersama dua orang saksi yaitu Sanwani dan Maisaroh melaporkan peristiwa pencurian itu ke Polsek Kedondong untuk dilakukan penyelidikan.

Kepala Satreskrim Polres Pesawaran AKP Supriyanto Husin mengungkapkan kronologis tindak pidana pencurian terjadi pada Kamis 31 Agustus 2023, Sekira Jam 08.30 wib di tempat kejadian perkara di Desa Cimanuk.

“Awalnya pelaku menanyakan rumah korban kepada saksi, kemudian saksi menunjukkan dan mengantarkan Pelaku ke rumah korban.setelah pelaku sampai kerumah korban, kemudian saksi kembali lagi kerumahnya,
kemudian pelaku menuju rumah korban dan mencoba masuk melalui pintu samping rumah korban, akan tetapi pintu rumah korban dalam keadaan tertutup dan terkunci,” kata AKP Supriyanto Husin, Selasa (05/09/2023).

“Kemudian Pelaku yang saat itu belum diketahui identitasnya masuk melalui pintu belakang rumah korban yang tidak terkunci dengan posisi pintu tertutup. Setelah pelaku masuk kedalam rumah korban, dengan leluasa pelaku mengambil barang berharga milik korban berupa emas 22 karat seberat 12 Gram yang berada di lemari korban, akibatnya korban mengalami kerugian sebesar Rp.3.600.000,”ungkap Kasatreskrim

Lebih lanjut Kasatreskrim menambahkan, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan secara terbuka maka terungkaplah peristiwa tindak pidana pencurian tersebut dan Team Tekab 308 unit Polsek Kedondong berhasil mengantongi identitas pelaku dan berhasil mengamankannya pada Senin 04 September 2023 sekira pukul 14.00. wib siang.

“Pelaku berinisial AY (51) perempuan, warga Desa Tulung Agung Kecamatan Gading Rejo Kabupaten Pringsewu, pelaku berada di Desa Sukaraja Kecamatan Gedong Tataan, kemudian tim tekab 308 dipimpin Kanitreskrim Polsek kedondong Aiptu Joni Ismet menuju ke lokasi tersebut dan langsung mengamankan pelaku,”ujar dia.

Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Kedondong untuk penyidikan lebih lanjut. (Indra).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *