Bersama Polres dan Kejari, PWI Pesawaran Gelar Sosialisasi UU Pers dan Penyuluhan Hukum

PESAWARAN322 Dilihat

PESAWARAN – PWI Kabupaten Pesawaran Lampung, menggelar sosialisasi Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) serta Penyuluhan Hukum, dengan sasaran lembaga pendidikan dan masyarakat luas untuk memberi pemahaman dan pengetahuan terkait kinerja wartawan maupun KEJ, berlangsung di SDN 13 Tri Rahayu Kecamatan Negri Katon. Sabtu (16/09/2023).

“Kegiatan ini tentunya sangat kami apresiasi karena era digital seperti sekarang marak dengan informasi media sosial, sehingga siapapun bisa menjadi wartawan termasuk masyarakat,” kata Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Hernawati, mewakili Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesawaran, Anca Martha Utama, saat membuka acara sosialisasi UU Pers dan Penyuluhan Hukum.

Akan tetapi, kata dia, kegiatan ini jangan hanya di dua kecamatan ini saja. namun kegiatan ini bisa dilaksanakan di sebelas Kecamatan.

“Kegiatan ini sangat penting sekali, harapan kami sosialisasi Undang-Undang Pers dan penyuluhan hukum ini dapat dilaksanakan di seluruh kabupaten pesawaran,”tambahnya.

Sementara, Ketua PWI Pesawaran M. Ismail mengatakan, tujuan digelarnya Sosialisasi dan penyuluhan hukum tersebut untuk memberikan pemahaman kepada para pemangku kepentingan khususnya di lembaga pendidikan yang ada di Bumi Andan Jejama.

“Namun, ketika seorang wartawan tanpa didukung pengetahuan yang cukup, tentunya berpotensi membuat informasi yang disampaikan tidak sesuai dengan kode etik jurnalistik,”kata Ismail.

Kode etik jurnalistik sendiri, imbuh dia, dibuat untuk melindungi hak masyarakat dalam memperoleh informasi yang objektif di media massa dan memayungi kinerja wartawan dari segala risiko kekerasan.

“Hal ini yang menjadi perbedaan dengan wartawan profesional, seperti disebutkan dalam pasal 7 ayat (2) UU Pers, wartawan adalah profesi yang memiliki dan harus menaati kode etik jurnalistik,”jelas dia.

Menurut Owner media Handal Online tersebut, UU Pers tidak hanya menjadi bekal bagi wartawan, melainkan juga perlu difahami semua pemangku kepentingan termasuk semua lembaga pendidikan yang ada di pesawaran agar ada kesamaan pemahaman terkait peran dan fungsi pers.

“Kami berharap seluruh rekan-rekan pers bisa mengembangkan kompetensinya dan dapat menyampaikan informasi kepada masyarakat secara berimbang, adil dan tidak bias,” ajak Ismail.

Ditempat yang sama, Kepala Kejaksaan Negri Pesawaran Subari Kurniawan yang diwakili Kasi Intel Andi Pranomo juga mengapresiasi adanya sosialisasi UU Pers dan Penyuluhan Hukum, sehingga semua pihak juga memahami dan mengetahui hal apa saja yang diatur dalam dunia kewartawanan, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir dan takut menghadapi mereka karena bisa membedakan mana wartawan profesional dan tidak.

Pembicara yang dihadirkan, yakni Kanit Tipiter Polres Pesawaran IPDA Supandi, Kasi Intel Kejaksaan Negri Pesawaran Andi Pranomo. Ketua PWI Pesawaran M.Ismail. S.H. didampingi Seksi Pendidikan Dodi Juli Ariyadi. (Indra).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *