Dua Remaja Pelaku Curat Ditangkap Polisi

DAERAH, HUKUM, PESAWARAN488 Dilihat

PESAWARAN-Sungguh malang nasib yang dialami Achmadi 37 warga Dusun Kupang Rejo RT/RW 002/003, Desa Bangun Rejo Kecamatan Punduh Pedada Kabupaten Pesawaran.

Pasalnya, Kamis (13/01/2022) sekira pukul 14.00. WIB saat itu korban tengah meramban rumput untuk persediaan pakan ternaknya yang berlokasi di seputaran Desa Bangun Rejo, ketika korban hendak membawa rumput yang sudah ia masukan kedalam karung tiba tiba saja ia terkejut saat melihat motor kesayangannya yang diparkir di pinggir jalan telah hilang.

Mendapati motornya telah hilang di gondol maling, kemudian Achmadi bergegas mendatangi Mapolsek Padang Cermin untuk meminta pertolongan.

Usai mendapat laporan dari korban, Tekab 308 langsung menyelidiki dan memburu pelaku Curat tersebut.

Dan alhasil dalam waktu singkat kepolisian sektor Padang Cermin berhasil meringkus pelaku Curat tersebut.

Kedua pelaku Curat yang berhasil diringkus tim anti bandit tekab 308 berinisial A.Wijaya 23, dan rekannya Adriansyah 16, keduanya berasal dari Desa yang sama yaitu, Desa Kota jawa kecamatan Punduh pidada kabupaten Pesawaran.

Kapolsek Padang Cermin AKP Darwin, melalui keterangannya mengatakan, Kamis 13 Januari 2022 sekira pukul,15.00 Wib di Pinggir Jalan raya di Dusun Kupang Rejo Desa Bangun Rejo Kecamatan Punduh Pidada Kabupaten Pesawaran, telah terjadi Tindak Pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh pelaku dengan cara pelaku merusak kunci motor dengan cara menggunakan kunci leter T, ungkap AKP Darwin.mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo.

“Kemudian mengambil sepeda motor milik korban Achmadi yang diparkirkan di pinggir jalan ditinggal korban mencari rumput makanan kambing yg berjarak lebih kurang 200 meter,” ujar AKP Darwin.

“Setelah korban hendak pulang melihat sepeda motornya telah hilang, Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa satu unit Sepeda Motor Yamaha Jupiter Z Warna Merah Biru Tahun 2006 Nopol BE 5048 ET Noka MH32P20026K183912 Nosin 2P2 183723 , kerugian di taksir dengan uang lebih kurang Rp.6.000.000 (enam juta rupiah) atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Padang Cermin Polres Pesawaran guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut, katanya.

Untuk diketahui kronologis penangkapan terhadap pelaku, Jumat 14 Januari 2022 sekira jam 05.00 Wib tim tekab 308 Polsek Padang Cermin mendapat informasi dari masyarakat desa bangun rejo bahwasanya pelaku telah diketahui identitasnya, Lalu tim tekab 308 polsek Padang Cermin dipimpin oleh kanit Reskrim IPDA Iskandar, langsung menuju kesasaran dan berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti selanjutnya pelaku langsung dibawa ke Polsek Padang Cermin guna dilakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.

Berikut barang bukti BB yang diamankan, 1(satu) Unit Sepeda motor jenis Jupiter Z, 2 Buah Kunci T, dan 1 Buah Bukti Kepemilikan kendaraan sepeda Motor, (Indra/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *