Residivis Curat Ditangkap Polsek Banjar Agung

TULANG BAWANG-Jajaran Polsek Banjar Agung, Polres Tulang Bawang (Tuba), menangkap seorang pria berinisial PD als FD (25), residivis kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) tahun 2019 lalu.

Tersangka FD (25), warga Kampung Warga Makmur Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tuba ditangkap petugas, tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya di Kampung Warga Makmur Jaya, Selasa (11/01/2022).

“Petugas kami, berhasil menangkap seorang residivis kasus Curas, yang kembali berulah dengan melakukan tindak pidana percobaan pembunuhan dan membawa senjata tajam (Sajam) jenis badik,” kata Kapolsek Banjar Agung, Kompol Abdul Mutolib mewakili Kapolres Tuba, AKBP Hujra Soumena SIK, Sabtu (15/01/2022).

Dikatakan Kompol Mutolib, dari tangan tersangka petugasnya berhasil menyita barang bukti berupa Sajam jenis badik warna silver, gagang kayu, panjang sekitar 22 cm, dan sepeda motor Honda Beat warna hitam, tanpa No Pol.

Kapolsek menjelaskan, korban Andri Purnomo (35), warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, mengatarkan anaknya ke Sekolah Dasar (SD) Negeri 2, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, dengan mengendarai sepeda motor, Selasa (11/01/2022) lalu.

Namun, imbuh Kapolsek, saat dalam perjalanan pulang ke rumahnya, korban berpapasan dengan pelaku tepatnya di Jalan yang ada di depan Sekolah Menengah Kejuran (SMK) Nusantara, dan korban tetap melanjutkan mengendarai sepeda motor hingga tiba di rumahnya. Ternyata diam-diam pelaku terus mengikuti korban.

“Ketika korban tiba di halaman depan rumahnya, korban mendengar teriakan pelaku dari arah belakang, saat itu pelaku mengendarai sepeda motor dan berhenti dipinggir jalan depan rumah korban dengan posisi tangan pelaku sudah memegang sajam jenis badik,” jelas Kompol Mutolib.

Kapolsek mengatakan, jarak korban dengan pelaku sekitar 3 meter, pelaku lalu mengangkat tangan kanannya dan mengacungkan sajam jenis badik ke arah korban sambil berkata “saya bunuh kamu”. Korban terkejut, lalu berusaha menghindar dan berlari ke arah belakang rumahnya.

Namun, lanjutnya, pelaku malah mengejar hingga jarak mereka sekitar 100 meter, karena situasi lingkungan rumah korban banyak orang yang melihat kejadian tersebut, sehingga pelaku berhenti mengejar korban dan pergi dengan mengendarai sepeda motor miliknya.

Ia menambahkan, hasil pemeriksaan terhadap pelaku, motifnya melakukan tindak pidana tersebut karena sakit hati dengan korban. Dimana 8 bulan yang lalu saat pemakaman saudara korban, korban tidak meminta izin kepada pelaku yang merupakan penjaga makam.

“Pelaku saat ini, sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dikenakan Pasal 340 Jo Pasal 53 KUHPidana tentang percobaan pembunuhan dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No: 12/1951, tentang larangan membawa sajam yang bukan profesinya. Diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. (Ogi/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *