Residivis Curanmor Ditangkap, Setelah Pesta Sabu-sabu

LAMPUNG BARAT-Seorang pemuda Residivis Curanmor yang baru saja bebas dari Lapas Kelas IIB Krui kembali diamankan di kos-kosan, akibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, Sabtu (22/01/2022).

Pemuda asal Pekon Tulung Bamban Kecamatan Pesisir Selatan Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) tersebut, berinisial YPS (19), ditangkap Satresnarkoba Polres Lampung Barat (Lambar), karena melakukan pesta narkoba jenis sabu-sabu di sebuah kos-kosan.

Kapolres Lambar, AKBP Hadi Saepul Rahman SIK melalui Kasatres Narkoba, Iptu Wedi Sudarji mengatakan kronologi kejadian bermula, Sabtu (22/01/2022) sekira pukul 16.30 WIB petugas mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada seorang pemuda yang akan melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Pekon Padang Dalom Kecamatan Balik Bukit Kabupaten Lambar.

“Setelah mendapat informasi tersebut, anggota langsung melakukan penyelidikan. Kemudian, anggota berhasil mengamankan pelaku di sebuah kos-kosan di Pekon Padang Dalom Kecamatan Balik Bukit,” kata Iptu Wedi, Minggu (23/01/2022).

Dikatakannya, dari penggeledahan pada pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti satu plastik klip berisi sabu-sabu, seperangkat alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol plastik ,dua buah korek api gas, dan dua buah gulungan kertas timah rokok.

“Selanjutnya, pelaku berikut barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Lambar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata pelaku juga adalah residivis Curanmor yang baru bebas dari Lapas IIB Krui,” ujarnya.

Iptu Wedi mengatakan, atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU No: 35/2009, tentang narkotika.

“Pelaku diancam dengan hukuman pidana, penjara minimal 4 tahun, dan maksimal 12 tahun dengan denda mulai Rp800 juta hingga Rp8 miliar,” pungkasnya. (Riyan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *