TANGGAMUS-Seorang pemuda berinisial AR (23) diamankan Satreskrim Polres Tanggamus, karena diduga telah memperkosa dengan pengancaman.
Tersangka AR, warga Pekon Kanyangan, Kotaagung Barat, Kabupaten Tanggamus ditangkap polisi, atas laporan korban berinisial SM (22) warga Kecamatan Wonosobo pada 7 Januari 2022 lalu.
“Berdasarkan laporan korban, dan hasil koordinasi dengan keluarganya, tersangka diserahkan oleh pihak keluarga sehingga berhasil diamankan ke Polres Tanggamus, Minggu (09/01/2022),” jelas Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Ramon Zamora mewakili Kapolres AKBP Satya Widhy Widharyadi SIK, Senin (10/01/2022).
Dikatakannya, kronologis kejadian dugaan tindak pidana perkosaan, Kamis (06/01/2022) sekitar pukul 15.00 WIB di salah satu hotel di Kecamatan Kotaagung, Kabupaten Tanggamus.
Iptu Ramon mengungkapkan, modus yang digunakan tersangka dengan cara memaksa melakukan hubungan badan dengan diiringi kekerasan, dan ancaman agar menuruti keinginannya. Apabila menolak, maka akan menyebarkan foto setengah badan korban.
Karena takut, imbuhnya, korban menuruti keinginan tersangka, sehingga akibat kejadian tersebut korban merasa trauma dan ketakutan, sehingga melaporkannya ke Polres Tanggamus.
“Tersangka ancam korban, memakai senjata tajam. Selanjutnya, korban didampingi keluarga dan aparatur pekon melaporkan perbuatan tersangka untuk ditindak lanjuti dan diproses secara hukum,” terangnya.
Menurut Kasat, antara tersangka dan korban sebelumnya memang saling mengenal sebab mereka berpacaran selama empat bulan lamanya, pernah terjadi video call antara mereka yang di screenshoot pelaku sebelum kejadian.
“Mereka berpacaran selama 4 bulan. Saat kejadian, korban diancam menggunakan pisau dan akan menyebarkan foto korban, foto tersebut didapat saat video call yang di screen shoot pelaku sebelum kejadian,” ujar Kasat.
Ditambahkannya, saat ini tersangka ditahan di Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 285 KUHPidana. Ancaman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya. (Dicky)












