BANDAR LAMPUNG-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung, melakukan sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) No: 58/2021, tentang pelaksanaan penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi.
Aplikasi ini, menjadi salah satu syarat wajib fasilitas publik di wilayah Lampung.
Kegiatan sosialisasi, dibuka Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Qudratul Ikhwan, mewakili Gubernur Lampung, Arinal Djuniaidi, di Gedung Pusiban, Senin (10/01/2022).
Diharapkan dengan sosialisasi Pergub ini, bisa mengoptimalkan penegakan pemanfaatan aplikasi tersebut di tempat publik. Diantaranya, fasilitas umum, fasilitas hiburan, pusat perbelanjaan, restoran dan tempat wisata serta pusat keramaian lainnya.
“Adapun tempat publik yang wajib memasang Aplikasi Peduli Lindungi diantaranya Fasilitas Umum, Fasilitas Hiburan, Pusat Perbelanjaan, Restoran dan Tempat Wisata, Hotel, Cafe, serta Pusat Keramaian lainnya,” ujar Qudratul Ikhwan.
Ia menambahkan, sosialisasi ini dilakukan kepada stakeholder baik pelaku usaha maupun para kados dari Kabupaten/kota.
“Jadi dengan sosialisasi ini Pemprov Lampung berharap semua fasilitas pelayanan umum, pelayanan publik, kafe, restaurant dan lain lain itu sudah dilengkapi dengan Aplikasi Peduli Lindungi,” ujarnya.
Qudrotul menyatakan, Pemprov beserta Pemkab dan Pemkot akan melakukan pemantauan. Namun, apabila terjadi pelanggaran akan diberikan peringatan secara lisan dan tertulis.
“Bila perlu dilakukan, penutupan sementara apabila masih tidak menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi. Minggu ini, Pemprov Lampung akan menurunkan tim untuk memonitor fasilitas fasilitas yang semestinya dilengkapi dengan Aplikasi Peduli Lindungi. Bagi yang belum menerapkannya akan dibantu untuk mendaftarkan ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes), di kantor OPD yang kini telah mulai menerapkan aplikasi tersebut,” ujarnya.(Eka/*)












