PT PML Diduga Belum Bayar Gaji Pekerja Kehumasan

DAERAH, WAYKANAN575 Dilihat

WAY KANAN-PT Paramitra Mulia Langgeng (PML) Register 42 Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan diduga tidak membayar gaji sejumlah pekerjanya.

Ditambah lagi, pihak Perusahaan sebelumnya juga tidak melakukan pemberitahuan terlebih dahulu terkait tidak bisa di bayarnya gaji tersebut. Sehingga para pekerja menganggap bahwa pihak Perusahaan melakukan keputusan sepihak.

Dewansyah salah satu pekerja mengatakan, pekerja yang tidak dibayar Gajinya selama satu bulan sebanyak 15 pekerja Bagian Kehumasan PT PML.

Pihaknya menyayangkan Pihak Perusahaan tidak melakukan pemanggilan atau koordinasi terlebih dahulu terkait tidak bisa di bayarnya Gajih tersebut.

“Tanpa pemberitahuan, tiba-tiba gaji kami tidak bisa di bayar. Itu pun khusus untuk Pekerja Kehumasan. Sedangkan, pekerja lainnya dibayar,” kata Dewansyah saat memberikan keterangan kepada Media di Blambangan Umpu, Rabu (12/01/2022).

“Setelah kami datang dipanggil untuk bermusyawarah dengan pihak Managemen kemarin, kami baru dikasih tahu dan dikasih surat peringatan pertama,” ujarnya.

Sementara itu, Pekerja lainnya, Jusman menambahkan sejumlah pekerja merasa keberatan atas usulan perusahaan yang ingin mengurangi gaji dan hari kerja 28 hari menjadi 14 hari setiap bulannya, serta mewajibkan para pekerja untuk melakukan absensi setiap hari.

“Waktu kami di rekrut bekerja di PT PML tidak ada poin yang mengharuskan Absensi setiap hari. Perjanjian waktu itu kami masuk kerja jika di butuhkan, dan setiap mereka butuh kami selalu hadir. Jadi nggak mesti masuk setiap hari,” jelasnya.

“Kalaupun Perusahaan ingin melakukan penertiban terhadap pekerja Kehumasan, tidak masalah. Tapi paling tidak Gajih atau hak kami selama satu bulan harus mereka bayar dulu,” pungkasnya.

Atas dasar itu, Para pekerja dalam waktu dekat akan melakukan Demo ke PT PML untuk menuntut sejumlah Poin sebagai berikut.

Yang Pertama Para Pekerja meminta agar perusahaan membayar Gajih Satu Bulan yang belum terbayarkan. Kedua, Para Pekerja meminta agar Perusahaan tidak mengharuskan Absensi setiap hari. Ketiga, Para Pekerja meminta agar di Pekerjakan seperti biasa Ful Satu Bulan. (Sandi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *