Tidak Terangsang Wanita Dewasa, Oknum ASN Pesibar Cabuli 14 Siswi SD

LAMPUNG BARAT-Oknum Aparat Sipil Negara (ASN) yang juga guru ngaji di Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) ditangkap polisi.

Oknum ASN berinisial Bh (39), warga Pekon Pugung Penengahan, Kecamatan Lemong Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar), diamankan Polres Lampung Barat (Lambar), karena diduga mencabuli anak didiknya.

Kapolres Lambar, AKBP Hadi Saepul Rahman SIK mengatakan, tersangka Bh ditangkap karena diduga bertindak cabul kepada sejumlah muridnya, di dua tempat berbeda.

“Tersangka Bh, diduga melakukan pencabulan kepada anak didiknya di dua tempat berbeda yakni, sekolah, dan rumahnya,” jelas AKBP Hadi kepada sejumlah wartawan saat konferensi pers di Mapolres Lambar, Rabu (12/01/2022).

Ia mengatakan, korban pencabulan siswi SD sebanyak 14 orang yang masih di bawah umur.

AKBP Hadi menjelaskan, tersangka Bh melakukan aksinya, berawal saat memanggil teman korban ke perpustakaan sekolah. Setelah di perpustakaan, tersangka mengiming-imingi korban untuk dijadikan anggota Paskibraka, dan memberi nilai bagus jika mau menuruti kemauannya.

“Dengan alasan jika ingin menjadi anggota Paskibraka harus mengikuti tes fisik. Kemudian, tersangka membuka rok, dan celana dalam korban dengN mengelus daerah sensitif korban,” tukasnya.

Selanjutnya, imbuh AKBP Hadi, merasa tidak senang atas perbuatan tersangka, korban berontak, dan melarikan diri menuju rumahnya. Kemudian, kepada keluarganya, korban menceritakan identitas tersangka, dan semua yang dialaminya di sekolah.

“Keluarga korban, tidak terima dengan perlakuan oknum guru berinisial Bh tersebut, dan korban bersama saudara iparnya langsung melapor ke Polsek Pesisir Utara,” jelasnya.

Dikatakan Kapolres, setelah mendapatkan laporan korban, petugas langsung terjun mencari dan mengamankan tersangka Bh di rumahnya, Jumat (07/01/2022) lalu.

AKBP Hadi menjelaskan, aksi bejat oknum ASN Pesibar tersebut sudah dilakukan sejak Maret 2020 lalu, hingga berakhir Desember 2021, setelah salah satu keluarga korban melaporkan perbuatan tersangka ke Polsek Pesisir Utara.

“Awalnya, hanya 1 keluarga korban yang melapor. Namun, setelah dilakukan pengembangan, tersangka Bh mengaku telah mencabuli sebanyak 14 siswi berusia 8-11 tahun. Karena kejadian tersebut, para korban mengalami trauma cukup berat, dan harus di rehabilitasi di rumah masing-masing,” ujarnya.

Kapolres mengatakan, dari hasil pemeriksaan tersangka melakukan aksi bejatnya, karena tidak bisa menahan hawa nafsu saat melihat anak didiknya di sekolah.

“Saya tidak bisa menahan nafsu, kalau melihat siswi SD yang memiliki badan bagus. Tapi, wanita dewasa saya tidak terangsang,” ujar tersangka kepada penyidik.

Ditambahkan Kapolres, selain di sekolah perbuatan cabul juga dilakukan tersangka Bh kepada korban ditempat sepi, dan perpustakaan sekolah.

“Atas perbuatannya, tersangka Bh akan
dijerat Pasal 82 ayat (2) UU No: 17/2016 junto Pasal 5 KUHP, dan terancam hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun penjara,” pungkas AKBP Hadi. (Riyan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *