TANGGAMUS-Jajaran Polsek Wonosobo bersama Tekab 308 dan Satresnarkoba Polres Tanggamus, menangkap tujuh tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, di Pekon Banjar Negara Kecamatan Wonosobo.
Dari ketujuh tersangka tersebut, empat orang pria dewasa, dua tersangka masih di bawah umur, dan satu tersangka adalah perempuan.
Tujuh tersangka berinisial SN (25) warga Enggal Bandar Lampung, FA (23) warga Pekon Banjar Negara, Wonosobo, RO (19), warga Pekon Padang Ratu Kecamatan Wonosobo, dan BU (30), warga Pekon Negeri Ngarip Kecamatan Wonosobo.
Sedangkan tersangka anak di bawah umur berinisial JF (17), dan SO (16) warga Kecamatan Wonosobo. Bahkan tersangka SO merupakan residivis dalam perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang keluar dari Lapas Anak pada Oktober 2020 lalu.
Selanjutnya, seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial DM (18), warga Kelurahan Baros, Kecamatan Kotaagung Kabupaten Tanggamus.
Dari penangkapan tersebut, petugas juga berhasil mengamankan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, handphone vivo warna biru tosca yang di dalam casingnya transparan terdapat narkotika jenis sabu-sabu berat 0,21 gram, 3 klip plastik narkotika sabu-sabu 0,35 gram.
Kemudian, 4 empat korek api gas, alat hisap/bong, 2 jarum, pipa kaca/pirex, 14 pipet sedotan plastik, gunting warna pink, cutter, 2 handphone berbagai jenis dan 2 dompet.
Kasatres Narkoba Polres Tanggamus, AKP Deddy Wahyudi mengungkapkan, ditangkapnya ketujuh tersangka berdasarkan informasi masyarakat bahwa di salah satu rumah di Pekon Banjar Negara sering digunakan berpesta sabu.
Berdasarkan informasi tersebut, tim gabungan melakukan penyelidikan dan penggerebekan sehingga berhasil diamankan para tersangka tanpa perlawanan.
“Para tersangka diamankan, Sabtu (15/01/2022) sekitar pukul 22.30 WIB, kata AKP Deddy Wahyudi mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Satya Widhy Widharyadi SIK, Senin (17/01/2022).
Dikatakannya, selain mengamankan para terduga, pihaknya juga mengamankan barang bukti dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, alat hisap sabu, 4 klip bekas pakai dengan berat total 0,56 gram.
“Untuk barang bukti 1 klip sabu-sabu, ditemukan di dalam casing handphone milik tersangka SN, dan 3 klip lainnya ditemukan berada di dalam rumah saat penggeledahan,” ujarnya.
AKP Deddy mengatakan, para tersangka dan barang bukti saat ini sudah ditahan di Satresnarkoba Polres Tangggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Para tersangka, akan dijerat Pasal 112 dan 114 UU No: 35/2009 ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya. (Dicky)












