LAMPUNG BARAT-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Barat (Lambar) menerapkan ketentuan scan Quick Response (QR) Code sejak 17 Januari 2022, sebelum memasuki kantor dengan menggunakan aplikasi E-Resepsionis yang dipasang di pintu atau akses masuk kantor dan dijaga oleh resepsionis kantor.
Ketua KPU Lambar, Arip Sah mengatakan, melalui fitur Scan QR Code E-Resepsionis ini diharapkan mampu mencegah penyebaran Covid-19.
“Kita harapkan dengan meteode scan barcode ini tidak hanya sebagai media pemantauan lalu lintas pengunjung dan pegawai namun bisa menerapkan disiplin dalam menjaga diri, keluarga dan lingkungan kerja dalam upaya penekanan penyebaran Covid-19 melalui disiplin Prokes,” ujarnya, Rabu (19/01/2022).
Menurutnya, hal itu juga sejalan dengan semangat KPU dalam upaya transparansi terhadap pelayanan publik, karena dengan penerapan QR code ini semua tamu yang berkunjung ke KPU terdokumentasi secara digital dan terdata dengan jelas.
“Penerapan Aplikasi E-Resepsionis, merupakan gagasan KPU Lampung, untuk memaksimalkan pendataan, dan memaksimalkan pelayanan terhadap masyarakat,” ujarnya.
Ia mengatakan, KPU berkomitmen untuk terus memaksimalkan pelayananan terhadap masyarakat, sehingga untuk kedepannya aplikasi E-Resepsionis bisa diterapkan secara maksimal. (Riyan)












