Dua Tersangka Curanmor Ditangkap Polsek Wonosobo

DAERAH, HUKUM, TANGGAMUS487 Dilihat

TANGGAMUS-Jajaran Polsek Wonosobo, Polres Tanggamus bekuk dua tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat) sepeda motor.

Dua tersangka Curat tersebut, seorangnya berinisial SS (36), warga Pekon Lakaran, dan inisial AH (27), warga Pekon Padang Ratu, Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus.

Kapolsek Wonosobo, Iptu Juniko mengungkapkan, kedua tersangka ditangkap atas laporan dugaan Curat Ranmor pada 6 Januari 2022 atasnama korbannya Deni Setiawan (18), warga Pekon Lakaran, Wonosobo.

“Kedua tersangka ditangkap, Minggu (23/01/2022) di dua tempat berbeda,” ungkap Iptu Juniko mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Satya Widhy Widharyadi SIK, Selasa (25/01/2022).

Dikatakannya, barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka berupa sepeda motor Honda Vario nomor polisi BE 2128 ZV berikut STNKnya dan STNK sepeda motor Honda Revo nomor polisi BE 3637 ZE milik korbannya.

Kemudian, obeng min dengan gagang warna kuning, kunci leter T dan sepeda motor Yamaha Vixion warna putih nomor polisi BE 4023 ZD yang merupakan alat yang digunakan melakukan pencurian.

Kapolsek menjelaskan, kronologis pencurian yang dilakukan tersangka, Kamis (06/01) 2022 diketahui sekira 05.00 WIB di dalam rumah korban di Pekon Lakaran, Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus.

Korban telah kehilangan barang miliknya antara lain, berupa 2 sepeda motor yang terparkir masing-masing merk honda vario nomor polis BE 2128 ZV warna hitam dan honda revo nomor polisi BE 3637 ZE warna putih merah.

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalamai kerugian senilai Rp9 juta dan melaporkan ke Polsek Wonosobo untuk ditindaklanjuti,” jelasnya.

Iptu Juniko menyatakan, penangkapan kedua tersangka selah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan sehingga teridentifikasi pelaku, maka pada Minggu 23 Januari 2022 sekira pukul 02.00 WIB berhasil ditangkap tersangka SS di Pekon Lakaran.

Selanjutnya, beredasarkan keterangan SS pada pukul 03.00 WIB, kembali berhasil ditangkap tersangka AH di rumah kontrakannya, di Pekon Negeri Ratu Kecamatan Kotaagung Pusat, Kabupaten Tanggamus.

Ia menambahkan, saat dilakukan pengembangan untuk menunjukkan barang bukti lainnya, kedua tersangka berusaha melawan petugas, karenakan sifatnya segera dan dapat membahayakan jiwa petugas dan orang lain.

“Maka petugas, memberikan tindakan tegas terukur, dengan melakukan penembakan dibagian kaki kanan kedua tersangka. Selanjutnya, keduanya dibawa ke RSUD Batin Mangunang Kotaagung untuk mendapatkan perawatan medis,” terangnya.

Dikatakan Kapolsek, saat ini kedua tersangka dan barang bukti, ditahan di Mapolsek Wonosobo guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan Pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara,” tandasnya. (Dicky)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *