Tersangka Penipuan Ditangkap Polsek Bumi Ratu Nuban

LAMPUNG TENGAH-Petugas Opsnal Unit Reskrim Polsek Bumi Ratu Nuban, Polres Lampung Tengah (Lamteng), menangkap tersangka penipuan dan penggelapan berinisial FD (27) , warga Kampung Sukajawa Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Sabtu (29/01/2022).

Kapolsek Bumi Ratu Nuban, Iptu Justin Afrian mewakili Kapolres Lamteng, AKBP Oni Prasetya SIK mengatakan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan dari korban warga Sidokerto Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Kabupaten Lamteng.

Kejadian bermula ketika korban diajak ke rumah tersangka FD di Kampung Sukajawa. Kemudian, tersangka meminjam 1 unit sepeda motor merk Yamaha Vixion warna putih BE 4097 BD, dengan alasan akan menjemput pacarnya di Sukajawa, Minggu (19/12/2021) lalu.

Setelah korban menunggu sampai pukul 12.30 WIB, tersangka tidak kunjung datang, dan korban menghubungi rekanya Putra untuk mencari keberadaan tersangka. Namun,
tidak ketemu, atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Bumi Ratu Nuban.

“Setelah melakukan penyelidikan, dan mendapatkan informasi keberadaan tersangka FD di rumahnya, petugas langsung melakukan penangkapan, dan dibawa ke Mapolsek Bumi Ratu Nuban guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Dijelaskan Kapolsek, pada saat dilakukan pemeriksaan, tersangka mengaku sepeda motor tersebut sudah dijual ke wilayah Punggur. Barang bukti yang diamankan diantaranya, 1 lembar BPKB & STNK sepeda motor merk Yamaha Vixion BE 4097 BD milik korban diamankan di Mapolsek Bumi Ratu Nuban. Sementara, 1 unit sepeda motor merk Yamaha Vixion warna putih BE 4097 BD masih dalam pengejaran.

“Tersangka FD, akan dijerat Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana, dengan ancaman hukuman selama 4 tahun,” tandasnya. (Hen/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *