LAMPUNG TENGAH-Tim Satresnarkoba Polres Lampung Tengah (Lamteng), berhasil mengamankan narkotika jenis daun ganja seberat 3,6 kilogram, di Kampung Indra Putra Subing Kecamatan Terbanggi Besar Kabupaten Lamteng.
Keberhasilan diamankannya narkotika jenis daun ganja tersebut, disampaikan
Kapolres Lamteng, AKBP Oni Prasetya SIK diwakili Kasat Narkoba Polres Lamteng, AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata SIK didampingi KBO Satresnarkoba Iptu Admar, Kanit Opsnal Satresnarkoba Ipda Andri Novrialdi, dan Kasi Humas AKP Sayidina Ali saat konfrensi pers di Mapolres setempat, Senin (31/01/2022).
AKP Dwi menjelaskan, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat di Dusun II Kampung Indra Putra Subing, Kecamatan Terbanggi Besar tersebut sering terjadi transaksi narkoba, Kanit Opsnal Resnarkoba Ipda Andri Novrialdi bersama anggota melakukan penyelidikan.
“Petugas melakukan penggeledahan badan, dan sekeliling rumah yang diduga pelaku penyalahgunaan narkoba, Jumat (28/1/2022). Pada saat penggeledahan, didapat barang bukti 2 bungkus karton berlakban cokelat kemasan 1 kg diduga narkotika jenis daun ganja, dan batang kering, 1 bungkus karton berlakban coklat kemasan 1/2 kg diduga daun ganja, 13 bungkus karton berlakban hitam kemasan 1 ons daun ganja, dan 1 kantong plastik asoy warna putih berisi daun dan batang kering ganja,” ujar Kasat Narkoba.
AKP Dwi mengatakan, tersangka berinisial SB (34), warga Dusun II Indra Putra Subing Kecamatan Terbanggi Besar Kabupaten Lamteng, berhasil diamankan dan saat ini dibawa ke Mapolres Lamteng, guna dilakukan pengembangan.
“Tersangka SB, akan dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (2) UU No: 35/2009, tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara,“ tandas AKP Dwi. (Hen/*)






