KKN di Lambar, Mahasiswa Unila Sosialisasi Perpol No: 8/2021

LAMPUNG BARAT-Peserta Kuliah Kerja Nyata (KKN) mahasiswa dan mahasiswi Unila melakukan sosialisasikan Peraturan Polisi (Perpol) No: 8/2021, tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, di Balai Pekon Kerang, Kecamatan Batu Brak Kabupaten Lampung Barat (Lambar), Sabtu (05/02/2022).

Kegiatan sosialisasi Perpol No: 8/2021 tersebut, dihadiri Kasat Binmas Polres Lambar, Iptu Suherman, Bhabinkantibmas Dedy K, Bhabinsa Kamal Sukri, aparat pekon dan warga
Kerang.

Mahasiswa KKN sekaligus Ketua pelaksana sosialisasi, Nofal mengatakan, pihaknya memilih program kerja (Progja) sosialisasi Perpol No: 8/2021, karena peraturan tersebut masih tergolong peraturan yang baru yang ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Polisi, Listyo Sigit Prabowo pada 19 Agustus 2021 lalu.

“Perpol No: 8/2021 ini masih baru, masyarakat masih banyak yang belum mengetahui, karena itu kami memilih program kerja untuk mensosialisasikannya, ” kata Nofal.

Kapolres Lambar, AKBP Hadi Saepul Rahman SIK melalui Kasat Binmas Iptu Suherman menjelaskan, terkait Perpol No: 8/2021 tersebut Peraturan Polri tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif

“Ini merupakan konsep baru dalam penegakan hukum pidana yang mengakomodir norma dan nilai yang berlaku dalam masyarakat sebagai solusi sekaligus memberikan kepastian hukum terutama kemanfaatan dan rasa keadilan masyarakat,” jelasnya.

Suherman menambahkan, Keadilan Restoratif adalah Penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemilihan kembali pada keadaan semula Sesuai yang tertera pada Pasal 1 huruf 3 Perpol No: 8/2021,” jelas Suherman.

Suherman juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menjaga kebersamaan dan kekompakan agar terciptanya situasi yang tetap kondusif.

“Apa bila ada permasalahan, hendaknya musyawarah dan mupakat dengan melibatkan pihak terkait baik perangkat pekon maupun pihak penegak hukum,” pungkasnya. (Riyan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *