Tekab 308 Polres Lampura Bekuk Tersangka Curas

LAMPUNG UTARA-Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Satreskrim Polres Lampung Utara (Lampura), mengamankan RSL (45), warga Desa Peraduan Waras, Kecamatan Abung Timur, Rabu (09/02/2022).

Tersangka RSL dibekuk petugas, karena diduga melakukan pencurian dengan kekerasan (Curas). Bahkan, polisi harus mengambil tindakan tegas terukur, karena berusaha melawan dengan menggunakan sebilah sajam saat hendak ditangkap.

Dalam penangkapan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti (BB), diantaranya, 1 unit motor honda beat warna hitam Nopol: A 6976 EB, 1 unit sepeda motor honda beat warna hitam tanpa plat nopol, 1 bilah Sajam jenis laduk warna coklat, 1 celana jeans warna biru, 1 helm warna hitam dan 1 buah jacket warna biru dongker.

Kapolres Lampura, AKBP Kurniawan Ismail SIK melalui Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama mengatakan, Senin tanggal 7 Pebruari 2022 sekira pukul 06.30 wib korban mengendarai sepeda motor miliknya Honda Beat warna hitam Nopol BE 4757 KQ menuju arah pasar KT Desa Margorejo Kecamatan Kotabumi Utara, sesampainya di perbatasan desa, tiba tiba dihadang oleh dua orang tak dikenal yang saat itu juga menggunakan sepeda motor.

Salah seorang dari pelaku lansung menodongkan senjata api sambil memaksa korban agar menyerahkan sepeda motor, sambil merampas tas warna coklat milik korban berisikan uang Rp6 juta, 2 unit HP merk Nokia 105 dan Vivo warna merah, setelah berhasil pelaku lansung melarikan diri ke arah Desa pungguk lama Kecamatan Abung Timur, atas peristiwa yang dialaminya, korban pun melapor ke Polisi,” terang AKP Eko Rendi.

Selanjutnya, atas laporkan korban, pihak Polres melakukan serangkaian penyelidikan, dan pada Rabu dinihari tadi 9/2/2022 pukul 00.30 wib salah seorang dari terduga pelaku inisial RSL berhasil kami ringkus di rumah kediamannya

Saat di lakukan penangkapan RSL melakukan perlawanan menggunakan sebilah Sajam, sehingga terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur,” ujarnyam

Kini terduga RSL berikut sejumlah barang bukti sudah di amankan di Mapolres Lampung Utara guna menjalani proses hukum, sebelumnya telah mendapat perawatan di RSU Riyacudu Kotabumi.

Lanjut Eko, dari hasil pendalaman pemeriksaan terhadap RSL tercatat sebagai residivist kasus Curas kendaraan truck angkutan kopi Kabupaten Lampung Barat, Curas Ranmor tiga kali di wilayah Lampura, kasus Curas kend truck angkutan hewan sapi wilayah Mesuji dan merupakan DPO UU Fidusia 1 unit Kend. Mitshubisi expander juga di wilayah Lampura. (Rudi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *