Gubernur Arinal Kembali Terbitkan Surat Instruksi PPKM

BANDAR LAMPUNG-Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menerbitan Surat Instruksi No: 5/2022, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Kriteria Level 3, Level 2, dan Level 1, serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19.

Terbitnya Surat Instruksi Gubernur Lampung tersebut, mengantisipasi meningkatnya penambahan kasus Covid-19, dan menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No: 11/2022.

Instruksi Gubernur Lampung tersebut, berlaku mulai 15 sampai 28 Februari 2022. Dengan demikian status PPKM sebelumnya tidak berlaku.

Berikut nama-nama daerah yang termasuk ke dalam golongan PPKM Level 1, 2, dan 3.

PPKM Level 1 yakni, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng), Lampung Barat (Lambar), Pringsewu, dan Tulangbawang Barat (Tubaba).

Kemudian, PPKM Level 2 di Kota Metro, Kabupaten Tulang Bawang (Tuba), Lampung Selatan (Lamsel), Mesuji, Pesisir Barat (Pesibar), dan Tanggamus.

Selanjutnya, PPKM Level 3 diantaranya Kota Bandar Lampung, Kabupaten Pesawaran, Lampung Utara (Lampura), dan Lampung Timur (Lamtim).

Sementara itu, untuk menghindari terjadinya kenaikan kasus Covid-19 lebih meluas, diharapkan masyarakat tetap disiplin protokol kesehatan (Prokes) dengan 5M, serta lakukan vaksinasi Covid-19 secepatnya di fasilitas kesehatan terdekat.

Kemudian, maksimalkan juga penggunaan aplikasi PeduliLindungi pada fasilitas publik. (Jay/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *