LAMPUNG TENGAH-Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Lampung Tengah (Lamteng), membekuk tersangka judi togel di Dusun 7 Kampung Komring Putih kabupaten setempat, Sabtu (19/02/2022).
Kasat Reskrim Polres Lamteng, AKP Edy Qorinas mengatakan, penangkapan tersangka bermula dari informasi masyarakat bahwa di Bendosari Dusun 7 kampung Komring Putih ada penjual judi togel yang sudah meresahkan masyarakat.

Kemudian, lanjutnya, Tekab 308 yang dipimpin Kanit Resum Ipda Pande Putu Yuga berhasil menangkap tersangka berinisi PMN (50).
“Petugas berhasil mengamankan tersangka PMN, bersama barang bukti
buku catatan togel, hp nokia beserta uang tunai sebesar Rp58 ribu,” jelas Kasat.
Dikatakannya, saat ini tersangka PMN bersama barang bukti, diamankan di Mapolres Lamteng. Dan, akan dijerat Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman minimal 10 tahun penjara.(Hen/*)






