LAMPUNG BARAT-Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat, menetapkan A dan ALB sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan dan jembatan Way Batu Kecamatan Pesisir Tengah APBD tahun 2014.
Kedua tersangka tersebut, yaitu A yang merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum, Pertambangan dan Energi sebagai satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Dan ALB sebagai pelaksana di lapangan.
Kajari Lampung Barat (Lambar), Riyadi
mengatakan kedua tersangka terlibat dalam pelaksanaan pembangunan jalan dan jembatan Way Batu, Kecamatan Pesisir Tengah dengan pagu anggaran sebesar Rp1,3 miliar.
Penetapan kedua tersangka itu, atas penyidikan yang telah dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan Kajari Lambar No:Print-03/L.8.14./Fd.06/2017/tanggal 14 juni 2014.
Surat perintah penyidikan Kajari Lambar No:Print-01/L.8.14./Fd.06/2021 tanggal 15 Juni 2021, tentang tindak pidana korupsi pekerjaan peningkatan jembatan Way Batu, Pada Dinas Pekerjaan Umum Pertambangan dan Energi Kabupaten Pesisir Barat tahun 2014.
Kronologisnya, pada 17 Januari 2014 Pemkab Pesisir Barat (Pesibar) menetapkan Dinas Pekerjaan Umum, Pertambangan dan Energi sebagai satuan kerja perangkat daerah (SKPD) pelaksana pembangunan jalan dan jembatan Way Batu, Kecamatan Pesisir Tengah dengan nilai Pagu Rp1,3 miliar.
“Pelaksanaan pelelangan pekerjaan peningkatan jalan dan jembatan Way Batu tersebut dilakukan secara elektronik oleh tim Pokja dimulai pada 10 Juli 2014 s/d 05 Agustus 2014. Selanjutnya, Pokja konstruksi membuat berita acara penetapan pemenang No: ULP.JK/07.BM/BA-TAP/2014 yang menjelaskan pemenang adalah CV ES sebagai pihak pelaksana pembangunan,” ujar Riyadi.
Kemudian, pada 13 Agustus 2014 tersangka A selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) menandatangani surat perjanjian kerja (Kontrak) pekerjaan pembangunan jembatan Way Batu No:KTR/07.BM/PPK/4.07/2014 dengan CV. ES dengan nilai kontrak Rp1,3 miliar, dalam 120 hari kalender terhitung mulai 13 Agustus-11 Desember 2014.
Setelah pekerjaan peningkatan jalan dan jembatan Way Batu tersebut, telah diselesaikan 100 persen, berdasarkan hasil pekerjaan (PHO) oleh panitia penerima hasil pekerjaan (P2HP) dan telah diserah terimakan serta telah di cairkan 100 persen.
“Namun berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan, dari ahli teknik dari fakultas teknik Universitas Lampung dinyatakan bahwa terdapat item pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak (Terdapat kekurangan volume pekerjaan),” ungkapnya.
Rinciannya, Lataston Lapis Pondasi (HRS-Base), Lapis Pondasi Agregat Kelas A, Lapis Pondasi Agregat Kelas B, dan Beton K-350 Struktur Bangunan atas yang tidak sesuai kontrak.
“Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Provinsi Lampung No : SR-1886/PW08/5/2021 dengan kerugian negara sebesar Rp339.044.155,” jelasnya.
Kedua tersangka di kenakan pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) UU RI No: 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No: 20/2001 tentang perubahan atas UU No: 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta, dan paling banyak Rp1 miliar.(Riyan)












