LAMPUNG UTARA-Tim Opsnal Polsek Bukit Kemuning, Polres Lampung Utara (Lampura), mengamankan dua pemuda yang diduga melakukan aksi pencurian disertai dengan kekerasan (Curas), Minggu (27/02/2022).
Dua pemuda yang diamankan itu, berinisial FA (20), warga Desa Padang Ratu, Kecamatan Sungkai Utara, dan AL (16), warga Simpang Setia Kecamatan Sungkai Utara Kabupaten Lampura.
Hal ini diungkapkan Kapolsek Bukit Kemuning, Kompol Muhidin mewakili Kapolres Lampura, AKBP Kurniawan Ismail, Senin (28/02/2022).
Dikatakannya, dua tersangka yakni, FA dan AL, Minggu (27/02/2022) sekira pukul 18.30 WIB dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio, di Desa Tanjung Baru menyalip dari sebelah kiri sambil memepet sebuah kendaraan sepeda motor yang dikendarai oleh Nindi Darita (24) warga Bukit Kemuning.
“Saat posisi kedua kendaraan dekat, FA dan AL menendang sepeda motor korban, dan merampas hand phone (HP) Vivo Y.120 S yang ditaruh di box bawah stang motor. Kemudian, melihat itu korban berusaha untuk menarik kembali HP miliknya yang di rampas oleh pelaku sambil berteriak jambret, pelaku melarikan diri ke arah Desa Dwikora,” ujarnya.
Kompol Muhidin mengatakan, petugas yang mendapat laporan langsung mengejar pelaku dibantu warga setempat, dan berhasil meringkus keduanya yang bersembunyi di area kebun milik warga.
“Setelah berhasil ditangkap, kedua tersangka bersama barang bukti diamankan di Mapolsek Bukit Kemuning,” ujarnya.
Dikatakan Kapolsek, hasil pendalaman pemeriksaan tersangka FA dan LA terlibat sejumlah kasus yang sama yakni, 6 kali di wilayah Bukit Kemuning dan 2 kali di Bundaran Payanmas wilayah Kotabumi.
“Kedua tersangka, dapat dijerat Pasal 365 KUHP, tentang pencurian dengan kekerasan,” tandasnya. (Rudi)






