LAMPUNG BARAT-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lampung Barat, telah mengundang 25 pihak rekanan terkait pengembalian kerugian negara sebesar Rp15 miliar dari sejumlah kegiatan bermasalah di Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar).
Kepala Kejari Kabupaten Lampung Barat (Lambar) Riyadi melalui Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Yayan Indriana mengatakan, Kejari telah mengundang 25 rekanan terkait pengembalian kerugian negara. Namun, hanya satu yang baru mengembalikan.
“Yang sudah kita undang ada 25 rekanan, namun yang datang baru satu pihak rekanan untuk mengembalikan kerugian negara tersebut yaitu CV MR (inisial),” ujarnya saat di kunjungi diruang kerjanya, Selasa (01/03/2022).
Yayan menjelaskan, pengembalian kerugian negara oleh CV MR belum sepenuhnya diselesaikan, sebab saat proses negosiasi pihak CV MR meminta batas waktu pengembalian selama 3 bulan.
“Kerugian negara yang harus di kembalikan sebesar Rp176 Juta namun yang dibayarkan baru sekitar Rp10 juta, dan sisanya pihak CV meminta keringanan waktu selama 3 bulan karena masih masa pandemi sehingga belum bisa melunasi kewajibannya tersebut,” ungkapnya.
Ia juga mengatakan, pihaknya hanya bertugas sebagai negosiator untuk pengembalian kerugian negara tersebut, apabila dalam waktu yang telah ditentukan pihak rekanan belum melunasi kewajibannya, maka pihaknya akan kembali berkoordinasi dengan pihak Inspektorat Pesibar untuk menentukan langkah penyelesaian selanjutnya.
“Nanti kita berkoordinasi, apakah akan dilanjutkan dengan upaya hukum atau langkah-langkah persuasif lain untuk pengembalian kerugian negara itu,” tambahnya.
Lanjutnya, pengembalian kerugian negara tersebut dilakukan langsung ke kas negara dan bukan melalui Kejari Lambar, karena pihaknya hanya menerima bukti pembayaran dari rekanan untuk dibuatkan berita acara pengembalian.
Yayan mengimbau kepada pihak rekanan yang telah diundang, agar segera datang dan memenuhi kewajibannya mengembalikan kerugian negara tersebut. (Riyan)












