BANDAR LAMPUNG-Kepala Tinggi (Kajati) Lampung, Nanang Sigit Yulianto melantik lima Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari), di aula Kejati setempat, Selasa (15/3/2022).
Pelantikan tersebut, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Jaksa Agung RI Nomor KEP-IV-171/C/02/2022 tanggal 12 Januari 2022 tentang pemindahan, pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan struktural Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kejaksaan RI.
Diketahui, lima Kajari yang dilantik tersebut, salah satunya adalah Kajari Tulang Bawang (Tuba), Dyah Ambarwati
kepada Azi Tyawhardana, yang sebelumnya menjabat Koordinator di Kejati Sulawesi Selatan.
Hal itu disampaikan oleh Kasi Intel Kejari Tuba, Leonardo Adiguna melalui pesan WhatsApp, Selasa (15/03/2022).
Leonardo menjelaskan, selain Kajari Tuba serahterima jabatan (Sertijab) juga dilalukan empat Kajari lainnya yakni, Helmi yang sebelumnya menjabat Kepala Bidang Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara pada Pusat Pemulihan Aset Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejagung RI menjadi Kajari Bandar Lampung, dan Deddy Koerniawan sebelumnya menjabat Kajari Toli-Toli menjadi Kajari Lampung Tengah (Lamteng).
Kemudian, lanjutnya, Muhkzan sebelumnya menjabat Kajari Pidie Jaya menjadi Kajari Lampung Utara (Lampura), dan Deddy Sutendy sebelumnya menjabat Koordinator di Kejati Lampung menjadi Kajati Lampung Barat (Lambar).
“Sedangkan, Ismaya Hera Wardanie, sebelumnya menjabat Kajari Gunung Kidul di Wonosari menjadi Asisten Pengawasan Kejati Lampung,” imbuh Leonardo.
**Bukan Seremonial
Sementara itu Kajati Lampung, Nanang mengatakan, prosesi pelantikan pejabat di lingkungan kejaksaan bukan sekadar seremonial, dan penyegaran personil tetapi juga sebagai upaya menjaga eksistensi organisasi.
Selain itu, imbuhnya, menjadi momen bersama untuk mengingat kembali kewajiban serta tanggung jawab yang telah diamanatkan yaitu, memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat yang berkeadilan, berkepastian serta kemanfaatan.
“Pelantikan ini, dimaknai terutama dari sudut kepentingan organisasi, bukan sekedar penempatan figur-figur pejabat pada jenjang jabatan dan kepentingan tertentu,” jelas Nanang
Ia mengingatkan kembali agar amanat Jaksa Agung RI menyampaikan 7 perintah harian untuk diperhatikan, dan dilaksanakan dengan baik dan sungguh-sungguh, sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas melakukan kinerja terbaik dan menjadi pelayan masyarakat membantu mencari keadilan. (Bud/Tw)






