21 Maret, PTM Terbatas di Lambar 100 Persen

LAMPUNG BARAT-Melandainya kasus terkonfirmasi Covid-19, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Lampung Barat akan kembali menggelar Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100 persen.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Disdikbud Kabupaten Lampung Barat No:420/561/lll.01/2022 tentang Pembelajaran Tatap Muka (PTM) secara terbatas tahun pelajaran 2021/2022.

Surat Edaran tersebut, ditujukan untuk satuan pendidikan Taman Kanak-kanak (TK)/Paud, Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), SKB, PKBM Negeri/Swasta se-Lambar.

Hal tersebut, juga menindaklanjuti Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No: 05/KB/2021, No: 13472021.

Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021, Tanggal 21 Desember 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di masa Pandemi Covid-19.

Serta Instruksi Bupati Lampung Barat (Lambar) No: 7/2022 tanggal 15 Maret 2022, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2, serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19, di tingkat pekon dan kelurahan.

Kadisdikbud Kabupaten Lambar, Bulki Basri mengatakan, dalam SE tersebut dijelaskan bahwa PTM secara terbatas pada 21 Maret 2022 dilaksanakan 100 persen, dan 6 jam waktu pembelajaran setiap harinya.

“Dengan ketentuan, TK dan kelompok belajar (Kober) masuk kelas pukul 08:00 WIB, lama belajar 5 jam/hari, 1 jam pembelajaran sama dengan 20 menit tanpa istirahat,” ujarnya, Jumat (18/03/2022).

Kemudian, lanjutnya, SD kelas 1,2,3 masuk kelas jam 07:30 WIB, 1 jam pelajaran sama dengan 20 menit tanpa jam istirahat, kelas 4,5,6 masuk jam 07:30 WIB, 1 jam pelajaran sama dengan 25 menit, istirahat 15 menit di dalam kelas.

Sementara itu, kata Bulki, SMP seluruh kelas masuk jam 07:30 WIB, dengan ketentuan 1 jam pelajaran sama dengan 40 menit tanpa istirahat, dan untuk satuan pendidikan non formal menyesuaikan dengan jenjang pendidikan.

Ia mengatakan, pada PTM secara terbatas 100 persen mengutamakan protokol kesehatan (Prokes) secara ketat, dan harus memperhatikan beberapa pertimbangan.

“Mengefektifkan tugas dan fungsi satgas Covid-19 di tingkat satuan pendidikan dan tetap berkoordinasi dengan satgas Covid-19 tingkat Kecamatan hingga tingkat pekon, juga harus memastikan sterilisasi ruang kelas,” tambahnya. (Riyan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed