Polisi Tangkap Tersangka Sabu-sabu di Bunga Mayang

LAMPUNG UTARA-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lampung Utara, kembali mengamankan tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

Kali ini, Satresnarkoba Polres Lampung Utara (Lampura), menangkap seorang pemuda berinisial PYZ (27), warga Desa Sukadana Ilir, Kecamatan Bunga Mayang, Sabtu (19/03/2022).

Kasatres Narkoba Polres Lampura, AKP Indra Wijaya mewakili Kapolres AKBP Kurniawan Ismail SIK mengatakan, tersangka PYZ ditangkap setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat.

“Petugas melakukan penggerebekan, di rumah tersangka PYZ, dan berhasil mengamankan tersangka bersama barang bukti,” ujar AKP Indra, Minggu (20/03/2022).

Dijelaskannya, barang bukti yang berhasil diamankan yakni, 6 buah plastik klip berisi sabu-sabu 3,36 gram, 1 unit timbangan digital, 1 bundel plastik klip bening, 2 buah centong dari pipet plastik, 1 buah plastik klip, 1 buah solasi bening, 1.buah wadah kacamata, 1 buah tas selempang, 1 unit Handphone, dan uang tunai sebesar Rp40 ribu.

“Saat ini, tersangka PYZ bersama barang bukti diamankan di Mapolres Lampura. Tersangka, akan dijerat Pasal 114 ayat (1), atau Pasal 112 ayat (1) UU No: 35/2009, tentang narkotika,” pungkasnya. (Rudi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *