LAMPUNG UTARA-Seorang pria bertato RA (27), warga RT 01 Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten Lampung Utara (Lampura), yang meresahkan masyarakat. Akhirnya, berujung hotel prodeo, setelah berhasil diringkus Tim Opsnal Polsek Bunga Mayang.
Pria yang mengaku sebagai pekerja swasta ini ditangkap, setelah Polsek Bunga Mayang menerima informasi bahwa RA, diduga melakukan transaksi narkoba di wilayah setempat.
Benar saja, setelah melalui serangkaian penyelidikan, Senin (22/03/2022) sekira pukul 23.30 WIB saat digeledah di Pasar Desa Negara Tulangbawang, ditemukan barang bukti sebuah paket plastik diduga narkoba jenis sabu-sabu, dan lansung diamankan ke Mapolsek Bung Mayang.
Selanjutnya, petugas melakukan pendalaman pemeriksaan terhadap tersangka RA, dan sekira pukul 03.00 WIB, Selasa (22/03/2022) kembali ditemukan barang bukti lainnya yang tersimpan di rumah tersangka.
Kapolsek Bunga Mayang, Ipda Adeka Putra mewakili Kapolres Lampura, AKBP Kurniawan Ismail SIK, Rabu (23/03/2022), membenarkan telah mengamankan tersangka RA yang diduga memiliki narkoba jenis sabu-sabu.
Ipda Adeka mengatakan, selain menangkap tersangka RA, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni, 4 paket sabu-sabu 4,08 gram, 1 unit timbangan mini digital scale, 3 bundel plastik klip, 4.buah centong pipet plastik, 1 unit handphone, 1 buah dompet kecil warna silver, uang tunai Rp380 ribu, 51 pirek kaca, dan unit sepeda motor.
“Tersangka RA dan barang bukti, sudah kami serahkan ke Satresnarkoba Polres Lampura,” tandasnya. (Rudi)






