LAMPUNG UTARA-Jajaran Polsek Kotabumi Utara, Polres Lampung Utara (Lampura) berhasil menangkap seorang pria inisial SUP alias BDL (44) warga Dusun Jatirejo Desa Talang Jali, Kecamatan Kotabumi Utara Kabupaten Lampura.
Tersangka SUP ditangkap polisi, karena diduga melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) di rumah Pudjaji (70), warga Dusun Karang Sari RT 01 Desa Wonomarto Kecamatan Kotabumi Utara, Kabupaten Lampura.
Pria bertato ini, ditangkap petugas Polsek Kotabumi Utara di rumahnya Dusun Jatirejo Desa Talang Jali, Kecamatan Kotabumi Utara, Sabtu (26/03/2022), setelah kabur kurang lebih dua bulan ke Pulau Jawa.
“Tersangka SUP diamankan, karena diduga kuat telah melakukan Curat terhadap korban Pudjaji, warga Dusun Karang Sari Desa Wonomarto, Kamis (20/01/2022) lalu,” ujar Kapolsek Kotabumi Utara, Iptu A Majid mewakili Kapolres Lampura, AKBP Kurniawan Ismail SIK, Minggu (27/03/2022).
Iptu A Majid menjelaskan, korban Pudjaji saat itu sedang tidur dan tidak mengetahui kalau rumahnya telah di bobol pencuri. Kemudian, korban baru mengetahui kejadian pencurian pagi harinya setelah melihat pintu utama rumah sudah terbuka, dan 1 unit sepeda motor miliknya Honda Supra Fit BE 8336 HH telah raib, hingga korban melapor ke Polsek.
Selanjutnya, kata Kapolsek, dari hasil olah TKP, diketahui bahwa tersangka SUP masuk kedalam rumah dengan cara merusak pintu jendela, dan mengambil sepeda motor yang di parkir di halaman ruang tengah.
“Setelah kurang lebih 2 bulan, melakukan penyelidikan, Sabtu (26/3/2022) petugas mendapat informasi bahwa tersangka SUP sedang berada di rumahnya. Kemudian,
tanpa berlama-lama petugas langsung mengamankan tersangka dan barang bukti,” ujarnya.
Ditambahkan Iptu A Majid, saat ini tersangka SUP bersama barang bukti diamankan di Mapolsek Kotabumi Utara, dan akan dijerat Pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan. (Rudi)






