LAMPUNG BARAT-Dua orang saksi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami NMS (33) warga Kelurahan Way Mengaku, Kecamatan Balik Bukit Kabupaten Lampung Barat (Lambar), memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polres Lambar, Senin (28/03/2022).
Kasus KDRT yang dialami oleh NMS berlanjut ke proses penyidikan, setelah sebelumnya dilaporkan karena sudah tidak tahan dengan perlakuan keji yang dilakukan oleh suaminya berinisial AD (38).
Kedua saksi dan korban tiba di Polres Lambar sekira pukul 10:30 WIB. Selanjutnya, kedua saksi dan korban di periksa oleh penyidik selama 7 jam.
Saipul, salah satu saksi pelapor mengatakan, menjawab sekitar 20 pertanyaan yang diajukan penyidik Polres Lambar didampingi kuasa hukum korban terkait kasus KDRT.
“Ada sekitar 20 pertanyaan yang di ajukan oleh penyidik, dan saya telah menjawab sesuai dengan fakta yang terjadi yang dialami oleh korban NMS, atas dugaan perbuatan KDRT yang dilakukan oleh suaminya AD,” jelasnya.
Terpisah, Hilda Rina selaku Tim Kuasa Hukum Korban NMS mengharapkan agar permasalahan KDRT ini, berlanjut hingga tahap putusan persidangan, kerena mengingat apa yang telah di lakukan oleh oknum ASN tersebut tidak sepantasnya dilakukan oleh seorang suami karena sudah dilakukan sejak tahun 2019.
“Korban selama ini tidak berani bersuara karena korban di bawah ancaman dan tekanan, sehingga kemungkinan akan ada pemeriksaan lebih lanjut dengan menghadirkan satu saksi lagi pada rabu mendatang untuk melengkapi keterangan kedua saksi yang telah di hadirkan dan korban, dan harapan kami selaku tim kuasa hukum permasalahan ini harus terus berlanjut dan tidak ada perdamaian hingga pelaku mendapat hukuman yang sesuai dengan perbuatannya,” pungkasnya. (Riyan)






