Pemkab Lambar Rakor Forlalin, Jalan Lintas Liwa-Ranau Ditutup

DAERAH, LAMPUNG BARAT585 Dilihat

LAMPUNG BARAT-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Barat melakukan rapat koordinasi Forum Lalu Lintas (Forlalin) tahun 2022, terkait dengan penutupan median jalan putar balik arah di wilayah kabupaten setempat.

Rapat koordinasi (Rakor) Forlalin yang dilaksanakan di aula Sekincau, Rabu (30/03/2022) tersebut, tindaklanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) No: 37/2011, tentang Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Hal itu juga sesuai, dengan surat keputusan (SK) Bupati Lampung Barat No.B/204/KPTS/III.17/2021 tanggal 04 Januari 2021, tentang forum lalu lintas dan angkutan jalan.

Selain itu, adapun informasi yang diberikan oleh masyarakat yang mengatakan, bahwa terdapat 3 titik jalur putar balik seringkali terjadi kecelakaan di wilayah tersebut.

Oleh karena itu, agar tidak terjadi kecelakaan kembali yang dapat merugikan masyarakat, maka median jalan putar balik di tiga titik tersebut rencananya akan ditutup.

Tiga titik itu diantaranya, jalur putar balik di Simpang Seranggas, jalur putar balik didepan BRI Liwa dan Gang PU lalu jalur putar balik didepan Kodim 0422/LB.

Selain itu, adapun satu titik jalur yang dimana jalur tersebut terdapat kurang lebih 67 pohon mati di sepanjang jalan Jend. Sudirman Pekon Sekuting dan Jalan Liwa Ranau, sampai dengan Pengadilan Negeri, karena membahayakan pengguna lalu lintas dan masyarakat sekitar, maka rencananya akan diadakan penebangan pohon diwilayah tersebut.

Pada kesempatan itu, Asissten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Wasisno Sembiring mengatakan, bahwa jika penutupan jalan itu merupakan langkah yang tepat dalam mencegah kecelakaan lalu lintas bagi para pengguna jalan maka harap dilakukan.

“Jika penutupan jalan di ke tiga titik termasuk dengan penebangan pohon ini merupakan langkah yang tepat untuk mencegah terjadinya kecelakaan bagi para pengguna lalu lintas, maka lakukan,” ujarnya.

Namun, langkah ini perlu dilakukan secara permanen yang artinya tidak buka lagi, hal ini sebagai bentuk perhatian kita sebagai aparatur penegak hukum untuk mencegah dampak terjadinya kecelakaan lalulintas.

Selain itu, banyak hal juga harus kita pelajari terutama dalam memperlancar jalur kendaraan mobil roda 4 (empat) ataupun roda 2 (dua) di terminal yang berada di kelurahan pasar liwa seban ada banyak masyarakat yang berjualan di dalam terminal tersebut sehingga terjadi penghambatan jalan (kemacetan),” jelasnya.

Wasisno juga meminta kepada Perangkat Daerah terkait untuk segera menindaklanjuti permasalahan yang berada di terminal tersebut.

“Tolong kepada pihak Dishub agar memberitahukan kepada masyarakat, jika ingin berjualan jangan didalam terminal tetapi didalam pasar. Sehingga tidak terjadi lagi kemacetan,” pungkasnya. (Riyan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *