LAMPUNG BARAT-Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Kabupaten Lampung Barat mengalami perubahan. Setelah sebelumnya, menyandang status PPKM Level 2, meningkat menjadi PPKM Level 3.
Peningkatan status PPKM Level 3 tersebut, membuat Pemkab Lampung Barat (Lambar) melalui Satgas Covid-19 akan lebih mengoptimalkan, kewenangan Satgas baik tingkat kabupaten hingga tingkat pekon sesuai dengan penetapan kriteria level masing-masing.
Hal itu, tertuang dalam instruksi Bupati Lambar No: 8/2022 terkait dengan kriteria pelaksanaan kegiatan masyarakat dalam status PPKM Level 3.
Sekretaris Satgas Covid-19 Kabupaten Lambar, Padang Priyo Utomo mengatakan, pihaknya akan lebih mengoptimalkan kewenangan Satgas hingga tingkat pekon, dengan melakukan pemantauan aktifitas masyarakat yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
“Kami akan mengoptimalkan, kewenangan masing-masing Satgas tingkat abupaten hingga pekon, terutama mendekati bulan suci ramadan dan hari raya Idul Fitri,” ujar Padang, Kamis (31/03/2022).
Ia mengatakan, kewenangan yang dioptimalkan diantaranya, Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), dan Dispora serta satgas terkait lainnya, untuk memantau kegiatan-kegiatan keramaian yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
Padang menambahkan, terkait imbauan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) bahwa pemerintah daerah tidak diperkenankan melakukan kegiatan buka bersama, dan lainnya.(Riyan)






