LAMPUNG UTARA-Untuk menekan penyalahgunaan narkotika, jajaran Polres Lampung Utara (Lampura), menggelar Operasi Antik Krakatau (ONK) 2022.
Selama 14 hari pelaksanaan ONK yang dimulai pada 18-31 Maret 2022, Polres Lampura berhasil mengungkap 15 kasus, dan mengamankan 25 tersangka.
“Dalam ONK 2022, ada 5 Target Operasi (TO) dan semuanya berhasil diungkap, dengan barang bukti ganja sebesar 3,4 kg, sabu-sabu 27, 32 gram, dan uang tunai Rp879 ribu,” jelas Kapolres Lampura, AKBP Kurniawan Ismail SIK di dampingi Kabag Operasi Kompol Hadi Sutomo, dan Kasat Narkoba, AKP I Made Indra Wijaya, saat menggelar konferensi pers, Selasa (05/04/2022).
Ia mengatakan, para tersangka yang berhasil diamankan, pekerjaannya adalah wiraswasta. Kemudian, sisanya pelajar, mahasiswa, tani dan buruh.
AKBP Kurniawan menyatakan, untuk mengantisipasi peredaran narkoba di Kabupaten Lampura, kedepan pihaknya akan memberdayakan masyarakat, untuk memberikan informasi atau laporan terkait peredaran narkoba. Karena, tanpa dukungan masyarakat kepolisian tidak akan bisa menuntaskan masalah penyalahgunaan narkoba.
“Saya berharap, masyarakat Lampura yang melihat atau mendengar segala bentuk narkoba, jangan takut untuk melaporkan kepada kepolisian. Karena, akan langsung kami tindak tegas,” ujar Kapolres.
Sementara itu, Kasat Narkoba AKP I Made Indra Wijaya mengatakan semua barang bukti hasil ONK 2022, akan di kirim ke Polda Lampung.
“Semua barang bukti narkoba, hasil ONK Polres Lampura, akan kami bawa ke Polda Lampung untuk dimusnahkan oleh Kapolda,” ujarnya.(Rudi)












