DPRD Pesibar Gelar Paripurna Persetujuan Dua Raperda Usulan Kepala Daerah

PESISIR BARAT-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Barat, menggelar rapat paripurna persetujuan rancangan peraturan daerah (Raperda) usulan kepala daerah tahun 2022, Rabu (06/04/2022).

Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Nazrul Arif, diikuti secara virtual meeting oleh Bupati Pesisir Barat (Pesibar), Agus Istiqlal bersama Wakil Bupati (Wabup) A Zulqoini Syarif, dan dihadiri Plt Sekda Jalaludin, Kepala Bappeda Gunawan, Kepala BPKAD Kasmir, Plt Kadis Kominfotik dan Persandian Miswandi Hasan, serta perwakilan Bagian Hukum kabupaten setempat.

Sedangkan, Ketua DPRD Pesibar Nazrul Arif dan anggota dewan, menggelar rapat paripurna kantor DPRD kabupaten setempat.

Bupati Pesibar, Agus Istiqlal menjelaskan, ada lima Raperda yang dibahas bersama dengan DPRD yakni, Raperda Tata Kelola Badan Usaha Milik Daerah (TK-BUMD), Sumbangan Pihak Ketiga, Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Siaran Krui (LPP-LRSK), dan Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan serta Pembudidaya Ikan (PPNPI).

Dikatakannya, dalam proses pembentukan peraturan daerah (Perda), terdapat tahapan fasilitasi, atau pengawasan oleh gubernur sesuai amanat Pasal 88 Permendagri No: 80/2015, tentang pembentukan produk hukum daerah sebagaimana telah diubah, dengan Permendagri No: 120/2018 tentang perubahan atas Permendagri No: 80/2015, tentang pembentukan produk hukum daerah.

“Gubernur Lampung, telah memberikan hasil fasilitasi, melalui Surat Gubernur Nomor: 188.342/0868/03/2022 tanggal 8 Maret 2022, tentang fasilitasi Raperda Kabupaten Pesibar,” ujarnya.

Kemudian, kata Agus, berdasarkan Surat Gubernur tersebut, ada tiga Raperda usulan kepala daerah yang tidak mendapat izin untuk disetujui bersama DPRD. Karena, adanya penyederhanaan birokrasi, dan sistem perundangan.

Dijelaskannya, tiga Raperda yang tidak mendapat izin Gubernur Lampung untuk disetujui yakni, Raperda inisiatif DPRD Pesibar, tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan serta Pembudidaya Ikan. Kemudian, dua Raperda usul kepala daerah yaitu, TK-BUMD, dan Sumbangan Pihak Ketiga.

Sedangkan, Imbuh Agus, untuk Raperda yang dapat dilanjutkan ke tahap paripurna persetujuan ada dua yakni, Raperda Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Siaran Krui (LPP-LRSK).

Bupati Agus berharap, dengan ditetapkannya dua Raperda usulan kepala daerah menjadi Perda, dapat memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik di Kabupaten Pesibar.(Nova)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *