LAMPUNG BARAT-Sempat mangkir, akhirnya AD (38), oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya NMS, penuhi panggilan penyidik Satreskrim Polres Lampung Barat (Lambar).
Kapolres Lambar, AKBP Hadi Saepul Rahman SIK melalui Kanit 4 Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ipda Wahyu Nata, mendampingi Kasatreskrim AKP M Ari Satriawan mengungkapkan, pemeriksaan terhadap AD, selama 1 jam 15 menit dengan mengajukan sejumlah pertanyaan terkait dugaan KDRT yang dilakukannya.
“Pemeriksaan terhadap AD, sudah kita lakukan. Dan, AD bersikap kooperatif saat dilakukan pemeriksaan,” ujar Ipda Wahyu, Jumat (08/04/2022).
Namun, lanjutnya, untuk hasil pemeriksaan belum dapat disimpulkan karena masih harus dilakukan evaluasi untuk pemeriksaan selanjutnya.
Ipda Wahyu mengatakan, pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk naik ke proses penyidikan, setelah itu dilanjutkan kembali dengan proses gelar perkara untuk penetapan tersangka.
“Untuk jadwal gelar perkara, akan diupayakan secepatnya. Mudah-mudahan, minggu depan sudah kita jadwalkan. Karena, berkas-berkasnya sudah siap sehingga tinggal menentukan jadwal gelar perkara kasus dugaan KDRT,” ujarnya.
Ipda Wahyu mengatakan, terkait bukti-bukti yang dibutuhkan oleh pihaknya sudah ada, seperti hasil visum, keterangan saksi ahli, saksi yang mengetahui. Dua alat bukti sudah cukup, dan juga bukti petunjuk sudah ada hanya saja harus melalui prosedur pemeriksaan lebih lanjut.
“Untuk alat bukti yang kita butuhkan sudah cukup, ada hasil visum, keterangan saksi ahli dan bukti petunjuk juga sudah ada. Namun, harus tetap mengikuti prosedur yang berlaku, terkait pemeriksaan hingga penetapan tersangka,” pungkasnya. (Riyan)










