LAMPUNG UTARA-Seorang remaja berinisial AAP (19), warga Kelurahan Tanjung Aman, Kecamatan Kotabumi Selatan Kabupaten Lampung Utara (Lampura), ditangkap polisi karena diduga mencabuli anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Lampura, AKP Eko Rendi Oktama mewakili Kapolres AKBP Kurniawan Ismail SIK mengatakan, kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur ini terungkap setelah keluarga korban melaporkan ke Polres Lampura sebagaimana tertuang pada Laporan Polisi nomor : LP/768/ III/ 2022/Polda Lampung/Polres LU tanggal 22 Maret 2022.
“Dugaan pencabulan itu, dilakukan tersangka AAP, Senin (21/03/2022) lalu, setelah menjemput korban dari sekolahnya dengan menggunakan sepeda motor. Kemudian, AAP membawa korban kerumahnya di jalan Veteran Kelurahan Tanjung Aman Kecamatan Kotabumi Selatan. Sesampainya di rumah, tersangka AAP meminta korban masuk kedalam kamar, dan memaksanya untuk melakukan perbuatan cabul sambil membuka celana korban secara paksa hingga terjadi persetubuhan,” jelas AKP
Eko, Jumat (08/04/2022).
Dikatakan Kasat Reskrim, setelah terlampiaskan birahinya, tersangka AAP
membawa korban ke Bandar Lampung dengan menggunakan kendaraan Bus umum. Dan, mengarahkan korban untuk menghubungi keluarganya, dengan menyampaikan bahwa mereka telah larian.
Kemudian, lanjutnya, keluarga korban yang merasa kehilangan anaknya berusaha mencari tahu keberadaan korban, dan setelah berhasil mengetahui, meminta korban pulang. Setelah bertemu keluarganya, korban menerangkan bahwa dirinya telah dicabuli oleh tersangka.
“Melalui serangkaian penyelidikan, tersangka AAP berhasil ditangkap, di Jalan Sukarno Hatta Kelurahan Tanjung Aman, Jumat (08/04/2022),” imbuhnya.
Kasat Reskrim menambahkan, selain menangkap tersangka AAP, petugas juga mengaman sejumlah barang bukti yakni, 1 helai rok panjang warna biru dongker, 1 helai baju seragam warna putih, 1 helai jilbab warna putih, 1 helai celana lejing warna biru, 1 helai celana dalam warna hijau, dan 1 helai miniset warna cream bergambar boneka helokity.
“Saat ini, tersangka AAP diamankan di Mapolres Lampura, dan akan dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU Perlindungan Anak,” pungkasnya. (Rudi)









